SUBANG - Selasa 12 September 2023 jam 11.00 Wib, atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP ARIEK INDRA SENTANU, S.H., S.I.K., M.H., Kompol Kustiawan, S.Pd, M.M., CHRA. Panit Lantas Ipda Kharis Hermanto dan anggota laksanakan himbauan Tilang ETLE kepada pengemudi Ojek
Panit Lantas juga menghimbau agar selalu mematuhi peraturan berlalu lintas dijalan sebagai berikut :
1.Berkendara dibawah umur.
2.Berboncengan lebih dari 1 orang.
3.Menggunakan ponsel saat berkendara.
4.Menerobos lampu merah.
5.Tidak menggunakan helm sni.
6.Melawan arus.
7.Berkendara dibawah pengaruh alkohol.
8.Melampaui batas kecepatan.
9.Kelengkapan kendaraan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
10.Ranmor tidak sesuai dengan spektek.
11.Ranmor tanpa NRKB atan NRKB palsu.
Kegiatan ini bertujuan untuk tersampaikan pesan-pesan tertib berlalu lintas kepada warga masyarakat Kp Cijoged khususnya pengguna Kendaraan bermotor dan menekan angka kecelakaan berlalulintas di wilayah hukum Polres subang