SUBANG- Demi terciptanya ketenangan, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berkendara, Kapolsek Jalancagak, Kompol Bony Yuniar beserta jajaran lakukan giat penyuluhan Terkait larangan penggunaan knalpot bising baik kendaraan roda dua maupun roda empat, bertempat di pertigaan tugu Gotong Royong Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Selasa, 26 September 2023 sekitar pukul 08.00 WIB.
Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu S.H.,S.I.K.,M.H., giat penyuluhan tersebut dilaksanakan oleh Kapolsek Jalancagak, Kompol Bonny Yuniar. AA. S.Ip. M.H., bersama kanit lantas, kanit patroli dan anggota Unit Lantas Polsek Jalancagak.
Beberapa Hal yang disampaikan dalam giat penyuluhan tersebut diantaranya,
1. Agar mencopot knalpot bising dan menggunaan knalpot standar.
2. Karena menggunakan knalpot bising dapat mengganggu ketenangan, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berkendara.
Selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan adanya kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot bising.
Namun kendati demikian sosialisasi atau penyuluhan ini akan terus digencarkan oleh jajaran Polsek Jalancagak demi terciptanya ketenangan, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berkendara.