Pamekasan, netsembilan.com
Menindaklanjuti launching Kampanya Sekolah Sehat (KSS) oleh Bupati Pamekasan dan Wakil Bupati Pamekasan beberapa waktu lalu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penandatanganan pakta integritas Kampanye Sekolah Sehat 2023 bersama para kepala sekolah ( Kepsek) serta pengelola UKS SMP Negeri sekabupaten Pamekasan. Kegiatan yang dihadiri Kepala Bidang Pembinaan SMP dan para kasi, juga hadir perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan serta beberapa sekolah jenjang SMP dan SMA yang sudah melaksanakan KSS untuk bebagi praktik baik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, H. Akhmad Zaini, M.Pd., M.HP. menyatakan senang dan bangga karena gerakan KSS yang sudah dicanangkan Bupati Pamekasan disambut baik oleh semua pihak. Menurut Zaini, dukungan para kepala sekolah sebagai penanggung jawab satuan pendidikan akan menjadi modal bagi pengelola UKS untuk menyukseskan program ini.
‘’Komitmen bersama ini menunjukkan keseriusan kita untuk menyukseskan sekolah sehat. Indikator sekolah sehat antara lain sehat bergizi, sehat fisik, dan sehat imunisasi,’’jelas Zaini di hadapan para kepala sekolah dan pengelola UKS di Hotel Cahaya Belian (18/9) kemarin.
Hanya saja menurut Zaini, untuk indikator sehat imunisasi pada jenjang SMP apa yang harus dilakukan, masih menjadi tanda tanya. ‘’Sehat imunisasi pada jenjang SMP mungkin dilakukan dengan pemberian suntikan, hanya saja harus hati-hati,’’kelakar kadis yang disambut tertawa seluruh peserta.
Sementara Siti Jumaisah,S.St., Sub.Koordinator Kesehatan Gizi Masyarakat (KGM) Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan menyampaikan tentang manfaat UKS di satuan pendidikan, antara lain memupuk kebiasaan hidup sehat pada peserta didik, menciptakan lingkungan sehat sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan anak yang harmonis dan optimal.
‘’Melalui pemberdayaan UKS ini diharapkan tercipta lingkungan sehat dan akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya,’’papar Jumaisah.
Terpisah, Munhari, M.Pd., Kasi Kesiswaan dan Pembinaan Karakter Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan tentang regulasi pemberdayaan UKS/M yang didasari SKB 4 menteri yakni Kemendagri, Kemendikbudristek, Kemenkes, dan Kemenag.
"Makanya melalui SKB 4 menteri ini tidak hanya UKS yang menjadi fokus pemberdayaan kesehatan di sekolah, tapi juga pada madrasah-madrasah yang ada di bawah naungan kementerian agama,’’papar Munhari