Lampung Utara. Net9.Com, -
KOTABUMI. Dalam Menyikapi Laporan Warga Masyarakat, Dalam dugaan tindak kekerasan yang terjadi menimpa warga masyarakat kelurahan Rejosari. Nova Oktaviani pelapor. Jalan Ahmad akuan depan SDN 1 Rejosari, kecamatan kotabumi kabupaten Lampung Utara.
Dengan mendatangi polres Lampung Utara guna meminta mengharapkan tindakan hukum aparat kepolisian terjadi Pada hari Senin 26 Juni 2023 yang lalu.
Tertuang pada Surat laporan Pelapor :
Nomor : STPL/206/B-1/VI/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG. tanggal 26 Juni 2023 Pukul 15.53 WIB. Bertempat di kator kepolisian tersebut di atas pada hari, tanggal di tanda tangani surat tanda penerimaan laporan dengan ini di terang kan bahwa.
Telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946. Tentang KUHP, Sebagai mana di maksud dalam pasal 170 KUHP. Yang terjadi di JL. AHMAD AKUAN DEPAN SD N 01. KEL. REJOSARI. KEC. KOTABUMI KABUPATEN LAMPUNG UTARA RT 004, RW, 002, Titik kordinat.
Pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan terlapor atas nama DIANA.
Uraian kronologi kejadian pengeroyokan dugaan tindak kekerasan tersebut terjadi berawal dari antara korban dengan terlapor sempat cekcok mulut perihal terlapor /dilaporkan ibu Diana, dan anaknya Oktaria di jalan Ahmad akuan gang SIKEP, kelurahan Rejosari. Selaku ketua kelompok dari perkumpulan pinjaman dari Bank Mekar datang, mendatangi korban di rumah kediaman orang tuanya korban untuk menagih uang yang telah di pinjam oleh korban dari Bank Mekar yaitu sejumlah, Rp. 250.000 Dua Ratus lima puluh Ribu Rupiah.
Karena telah terjadi salah pemahaman terjadilah perkara pengeroyokan Dugaan Tindak Kekerasan oleh terlapor pada korban dengan cara mencakar korban dengan mengunakan tangan kosong lalu karena melihat kejadian tersebut. Dua kerabat NiNA Nopiana Ayuk dan kakak nya Asep Hendrawan dari korban pelapor.
korban yang bermaksud menghampiri untuk melerai (memisahkan) mereka namun apalah daya dua kerabat korban Nina Nopiana dan Asep Hendarwan tersebut pun justru turut menjadi korban pencakaran dan mengigit sehingga korban mengalami luka gores akibat cakaran dan gigitan pada bagian tangan sebelah kiri, serta luka cakaran dekat pelipis mata serta hidung Asep Hendrawan. Telah mendatangi Rumah Sakit Umum Riyacudu Kotabumi Melakukan pisum,
Lalu kemudian korban meminta ketegasan hukum guna melaporkan perbuatan Oknum ketua kelompok bank mekar tersebut ke polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut.
Nova memaparkan di mana dirinya meminta waktu dan kesabaran untuk membayar angsuran pinjaman Bank Mekar tersebut, karena dirinya dan keluarga baru saja mendapat musibah keluarga ibu kandungnya Anis Maryam yang baru saja melewati perawatan dan baru saja pulang kerumah dari menjalankan Pase operasi di rumah sakit,
Namun justru kata ucapan sabar tersebut justru adanya rasa ketidak terimaan diduga sebagai Pelaku Ibuk Diana, Warga jalan Ahmad akuan gang SIKEP, kelurahan Rejosari. Selaku Ketua Kelompok Pinjaman Bank Mekar, yang merasa bertentangan hingga menikam saya, pada saat terjadi peristiwa tersebut Ibuk saya Anis Maryam, Terjatuh pingsan dan tidak sadarkan diri saat itu ungkap Nova.
Selain, Novi, Asep, Dan Kaisar Pada saat peristiwa tersebut tidak ada orang lain selain hanya ada kedua orang saksi, pada saat peristiwa kejadian tersebut dan itu telah dipanggil dan di mintai keterangan di polres Lampung Utara Saudari Tj, dan Pajar. Tidak lebih mereka merupakan pekerja di usaha Poto kopi, pada saat terjadi pertikaian itu sedang beraktifitas bekerja, yang melihat dengan jelas dan mengetahui dan saudara Pajar datang membantu melerai bermaksud (Memisahkan) dan membantu membopong ibu saya kedalam rumah yang pada saat itu jatuh pingsan.
Dan sampai saat ini, Hari Sabtu, 16, September. 2023 proses hukum itu masih berlanjut, Dalam tahap, Lidik Dan Sidik hingga sampai pada penentuan tersangka, diduga terbukti bersalah dan melanggar hukum yang berlaku.
Nova, Saya berharap kepada aparat penegak hukum polres Lampung Utara dapat menindak tegas mengusut hingga tuntas dugaan tindakan kekerasan Oknum Ketua Kelompok Bank Mekar Tersebut untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya yang terjadi dari apa yang telah di perbuat pada diri saya, serta keluarga Dan Dihukum sesuai pada UU dan Hukum yang berlaku. Ungkap Nova.
( Firman. Net9 & Tim. )