Iklan

Iklan

Petugas Polsek Pusakanagara Pasang Pamplet Larangan Penggunaan dan Penjualan Knalpot Brong di Bengkel Bengkel

klikindonesia
13 Sep 2023, 13:08 WIB Last Updated 2023-09-13T06:08:19Z


Subang - Unit Lantas lantas Polsek Pusakanagara Polres Subang sebar dan menempelkan sticker ke bengkel Sepeda Motor. Tentang Larangan pemilik bengkel menjual atau melayani pemasang knalpot brong di wilayah Hukum Polsek Pusakanagara.

Kegiatan yang di Pimpin Panit 2 Lantas Polsek Pusakanagara Iptu Nurudin AM ini juga mensosialisasikan masyarakat dan pemilik Bengkel untuk tidak memasang Knalpot Brong di motornya.

Sebelum kami menempelkan dan menyebarkan Stiker larangan penjualan atau pemasangan Knalpot brong kami laksanakan sosialisasikan dulu kepada masyarakat dan Pelaku usaha/bengkel untuk tidak menjual, memasang Knalpot brong yang tidak sesuai standard dan juga mengganggu kenyamanan masyarakat dengan suaranya yang bising dan dapat dipidana sebagaimana Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan Pidana Kurungan selama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,-.”Ucap Iptu Nurudin

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H, S.IK., M.H. melalui Kapolsek Pusakanagara Kompol Dr. R.Jusdijachlan, S.H., M.M. mengatakan kegiatan Sosialisasi dan Pemasangan stiker ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat untuk tertib berlalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot brong untuk kenyamanan situasi Kamtibmas.

Kita ajak kepada para pemilik bengkel untuk ikut berperan aktif dalam  membantu menjaga situasi harkamtibmas dengan tidak menjual dan memasang Knlapot brong/racing yang dapat berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat dengan suara bisingnya. Pungkas Kapolsek.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Petugas Polsek Pusakanagara Pasang Pamplet Larangan Penggunaan dan Penjualan Knalpot Brong di Bengkel Bengkel

Terkini

Iklan