Pamekasan, netsembilan.com
Beredar informasi bahwa ada tebusan untuk hp yang dirampas yang di nyatakan oleh mantan napi kelas IIa Pamekasan dinilai tidak sinergis dengan wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuai kontroversi.
Sebab pegawai Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIa Kabupaten Pamekasan yang biasa di panggil ipang tidak bisa memberi pernyataan kongkrit terkait statement mantan narapidana (napi) bahwa ada dugaan pungutan terhadap Handphone (hp) yang di rampas.
Selang beberapa jam pegawai Lapas kelas IIa Pamekasan memberikan komentar melalui pesan whatsapp Terkait informasi tersebut, kami konfirmasi bahwa informasi tersebut tidaklah benar. Kami telah melaksanakan SOP penggeledahan dan Hasil temuan barang larangan seperti senjata tajam, hp dan alat elektronik lainnya didata dan dilaporkan kepada atasan untuk dimusnahkan. Sesuai dengan SOP barang larangan yang ditemukan saat penggeledahan tidak dikembalikan kepada napi tersebut.
Tidak ada tebusan atau pungutan apapun supaya barang tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Selain itu dlm beberapa kesempatan upacara hari besar nasional diadakan giat pemusnahan BB hasil Razia terutama alkom.
Statement mantan napi yang tak bisa disebutkan namanya mengatakan bahwa ada penebusan hp pasca dirampas oleh pegawai lapas kelas II a Pamekasan yang berselogan WBK.
"Ada tebusan selelah hp dirampas oleh pegawai Lapas Kelas IIa Pamekasan" ujarnya
hal ini menuai kecaman dari salahsatu aktivis anti Korupsi di Kabupaten Pamekasan.
Liputan : Mir