Iklan

Iklan

Diduga Menghina Lambang Negara TK AL - KHORIYAH Kecamatan Abung Semuli Lampura Kibarkan Bendera Merah Putih Robek Compang Camping

klikindonesia
27 Okt 2023, 22:45 WIB Last Updated 2023-10-27T15:51:54Z



Lampung Utara, Net9.Com, -

Desa Sido Rahayu Lampura, Pemandangan menyedihkan terlihat di halaman Sekolah Yayasan Pendidikan Islam TK AL - KHORIYAH. Jl. Ponpes No : 10. Desa Sidorahayu Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara, Terlihat bendera Merah Putih yang terbiarkan berkibar di halaman sekolah dalam kondisi robek dan rusak yang tak layak lagi di perlihatkan dan terpasang. Jum’at. 27, Oktober, 2023.

Padahal Bendera Sang Saka Merah Putih merupakan bendera kebanggaan bangsa Indonesia, yang juga sebagai simbol kedaulatan bangsa & Negara Kesatuan RI  Namun hal ini, nampaknya berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di halaman depan kantor sekolah Sekolah Yayasan Pendidikan Islam TK AL - KHORIYAH. Desa Sidorahayu Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara

Berdasarkan undang-undang yang mengaturnya, yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Sesuai Pasal 24 huruf C, Pasal 67 huruf B, berbunyi apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.


Menurut keterangan salah satu pengajar Guru Ibuk Anis di sekolah TK Yayasan pendidikan Islam tersebut Saat di konfirmasi Media Net9.Com, Jurnal5.Com Beserta Tim Dilapangkan dimana keadaan bendera merah putih yang terpampang dan berkibar tersebut merupakan bendera merah putih sobek Tak layak lagi di pergunakan, namun pihak sekolah Ibuk Anis dengan mudah menjawab itu hanya lupa di copot dan di ganti Itu karena kami para pengajar di yayasan semua wanita, apa lagi Menganti bendera tersebut dengan alat bantu mengunakan tang, sehingga kami selalu lupa saja untuk menggantinya. Keterangan Ibuk Anis Sebagai guru pengajar di yayasan tersebut.

Bahkan salah satu keterangan dari warga wilayah sekitar yang egan disebutkan namanya, ( Boy ) ya sudah berkali kali saya melintas dan melihat bendera merah putih yang berkibar di halaman sekolah Yayasan Pendidikan Islam TK AL - KHORIYAH. itu dalam keadaan robek, tapi kok tidak di ganti dan dilepas terkesan ya seperti di biarkan begitu saja, dan itu sama saja penghinaan pada lambang negara Republik Indonesia Ucap Warga Si Boy, yang engan disebutkan namanya.

Dengan adanya temuan bendera dalam kondisi robek compang camping di halaman Sekolah Yayasan Pendidikan Islam TK AL - KHORIYAH. Beralamatkan di Jl. Ponpes No : 10. Desa Sidorahayu Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara, saat hendak menghubungi menghubungi pihak sekolah Ibuk Febi. Selaku ( Kepala Sekolah ) Pemilik pengelola yayasan tersebut namun belum dapat di dikonfirmasi, saat hendak mengirim pesan melalui via What's App, Justru No kontak milik kami di belokir yang terkesan menghindar.


Berharap Kepada Aparatur pemerintahan setempat, Pihak kecamatan / desa atau instansi terkait dapat menindak dengan tegas menegur dan dapat memberi sangsi atas kelalaian yang di perbuat yayasan TK AL - KHORIYAH tersebut, yang di duga telah menghina lambang negara, dengan mengibarkan bendera merah putih yang Robek Compang camping tersebut sesuai pada aturan hukum dan UU yang berlaku.

( Firman. Net9. & Tim. )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Menghina Lambang Negara TK AL - KHORIYAH Kecamatan Abung Semuli Lampura Kibarkan Bendera Merah Putih Robek Compang Camping

Terkini

Iklan