Net9.com // POLRES CIREBON KOTA -- Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Barat melaksanakan supervisi Jukrah Pam Tahanan di Rutan Polres Cirebon Kota pada Kamis (26/10/2023).
Rombongan dipimpin langsung oleh Dir Tahti Polda Jabar AKBP Hadianur, S.Ik.,M.H didampingi Kasubdit Pamtah Kompol Agus Mujianto, Kasubdit Harwattah Kompol Rolando Tua S, Baur Min Subbag Renmin Briptu Moch Agung Dharmawan, Bamin Pamtah Briptu Yusfizal Rizqi Alimahendra.
Kegiatan supervisi yang berlangsung di Aula Sanika Satyawada Mako Polres Cirebon Kota ini dihadiri oleh Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro, S.H.,S.Ik, Kasat Tahti Ipda Taufik serta para Kapolsek Jajaran Polres Cirebon Kota.
Dalam arahan Kapolda Jabar Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, S.Ik.,M.Si.,M.M yang disampaikan melalui Dir Tahti Polda Jabar AKBP Hadianur meminta agar Kasatwil wajib mengecek Kasat Tahti dan Kapolsek.
Selain itu, Kapolda juga meminta agar dilakukan razia gabungan piket fungsi untuk melakukan sidak tahanan.
"Kasat Tahti melakukan supervisi ke polsek jajaran. Agar setiap yang besuk wajib di geledah dulu sebelum masuk ke tempat besuk," katanya.
Selain itu Kapolda juga meminta agar para Kasatwil melakukan sidak baik kepada petugas jaga tahanan maupun ruang tahanan.
AKBP Hadianur juga menyampaikan pesan Waka Polda Jabar, Brigjen Pol Bariza Sulfi agar petugas jaga tidak boleh melakukan tindakan kekerasan terhadap tahanan.
"Menjamin sepenuhnya kesehatan kepada tahanan. Tidak melakukan pelecehan kepada tahanan perempuan. Dan tidak melakukan kekerasan kepada tahanan serta melaksanakan tugas sesuai SOP," lanjutnya.
Selain itu, kata dia apabila ada tahanan sakit agar Kasat Tahti segera menghubungi Dokes dan apabila perlu dirawat di rumah sakit agar membawanya sesegera mungkin untuk mendapatkan perawatan.
"Apabila ada tahanan sakit para kapolsek maupun kasat Tahti segera hubungi dokter. Dan apabila ada tahanan titipan Kejaksaan sakit segera menghubungi Jaksa," ujarnya.
Kepada Para kapolsek agar mengecek kembali spek ruang tahanan agar jangan sampai ada yang tidak menggunakan rangka besi.
Para kapolsek juga diminta untuk melakukan razia/sidak pada ruang tahanan minimal 2 minggu sekali.
"Tidak boleh ada alat komunikasi di dalam tahanan," tandasnya.
Laporan : SRN