Lampung Utara. Net9.Com, -
KOTABUMI. Dari menerima informasi dari salah satu warga Bapak Hariawan dikenal dengan nama sapaannya (Arya). Sidorejo Di desa Kali Cinta Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara. Terkait Dugaan istri Umi Latifah yang biyasa di pagil dengan sebutannya (Umi) yang telah lama menghilang, Serta kecurigaan seorang suwami kepada seseorang yang diduga selingkuhan istrinya bersama Didi, Yang berprofesi sebagai OB, Keleining Servis di salah satu Bank BNI Lampura warga desa Talang Surabaya Desa Bandar Putih kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Hariawan yang hendak merasa kebingungan akan mencari keberadaan istrinya yang di mana dia pergi meninggalkannya kurang lebih dari tahun 2021 Hingga sampai 2023 saat ini. Atas kecurigaan akan Dugaan perselingkuhan tersebut dengan mencari keterangan akan kebenaran Media www.netsembilan.com Beserta Tim Mengkonfirmasi salah satu warga Desa bandar putih tersebut ternyata benar bilamana Didi warga desa Talang Surabaya desa Bandar putih sudah menikah dan memiliki dua orang istri. Yang pertama bertempat tinggal di talang Surabaya, sedangkan istri yang ke dua baru ini bertempat tinggal kontrakan rumah Di Bernah beralamatkan di jalan lintas Sumatra kelurahan kota Allam.
Yang mencengangkan lagi, dari keterangan warga setempat Ibuk Acik, pemilik usaha warung tetangga DIDI, dengan memperlihatkan Poto istri dari bapak Hariawan ternyata benar itu adalah wanita istri kedua DIDi, dan bahkan diduga wanita tersebut sudah menikah secara sirih dan mereka bahkan sudah di karuniai seorang anak. Keterangan Ibuk Acik.
Atas keterangan informasi yang didapat, atas rasa ketidak terimaan serta terkejutnya akan kebenaran yang diduga istrinya secara Diam - diam dan bersembunyi telah menikah lagi, maka Hariawan (Arya) melaporkan peristiwa tersebut dengan mendatangi Polsek Kotabumi Utara. Dan Di Sarankan Dari Polsek Kotabumi Utara Untuk Dapat melaporkan permasalan tersebut untuk datang ke polres Lampung Utara, guna menindak lanjuti secara hukum Agar Istrinya Umi Latifah (Umi), Serta Dugaan Selingkuhan Sirihnya Didi, dapat mempertanggung jawabkan semua perbuatanya bedasarkan UU dan Hukum yang Berlaku. Tertuang pada UU nomor 1 tahun 1974 dan dijerat dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
( Firman. Net9. & Tim )