Subang - Himbauan Bhabinkamtibmas dilaksanakan ke sekolah-sekolah yang ada di Wilayah kecamatan compreng dalam rangka menindaklanjuti pemberitaan di Media tentang tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan sosialisasi Kerawanan berandalan Bermotor/Gank Motor di kalangan anak usia Dini, Narkoba, dan Larangan anak usia Dini yang mengendarai sepeda Motor sesuai perintah langsung Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Compreng IPTU Donnie Kustiawan.
Kepolisian juga berharap kepada Kepala Sekolah beserta Staf Pengajar diharapkan ikut serta mengawasi dan membina Siswa maupun Siswinya agar selalu mematuhi peraturan sekolah dan Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak lupa Bhabinkamtibmas juga menghimbau agar meningkatkan Budaya Jalan kaki berangkat kesekolah serta khusus untuk Siswinya agar menjaga kehormatan Pribadi, Keluarga maupun Sekolah dengan menghindari pergaulan bebas, dan bilamana mengalami pelecehan atau menemukan/ mengetahui Tindak Pidana lainnya agar melaporkan kepada Kepolisian terdekat atau Call Center 110.
Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah hal yang tidak di inginkan di wilayah hukum polsek Compreng Polres Subang agar tetap kondusif.