Pelayanan SKCK di Sat Intelkam Polsek Compreng Polres Subang lakukan kegiatan Melayani Masyarakat yang akan membuat Surat Keterangan Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK) untuk berbagai keperluan.
Salah satunya masyarakat yang membuat SKCK Sdr Zaenab penduduk Dsn Kotasari Desa. Kalensari Kec Compreng membuat SKCK untuk Persyaratan Melamar Pekerjaan, mengaku Puas dengan Pelayanan yang di lakukan oleh Unit unit Intalkam Polsek Compreng Polres Subang.
Atas perintah Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Compreng IPTU DONNIE KUSTIAWAN memerintahkan Kanit Intelkam Polsek Compreng Bripka Ade Magfiroh bahwa Pelayanan kepada masyarakat di hari senin -Jumat dari Jam 08.00 s/d 15.00, Hari Sabtu 08.00 s/d Jam 12.00 , Hari libur tutup, adapun untuk biaya sesuai peraturan PP. No 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah sebesar Rp 30.000, dengan persyaratan Sebagai Berikut :
1. foto Copy KTP
2. foto Copy Kartu Keluarga (KK)
3. Foto 4×6 = 3 lmbar
4. foto Copy Akta kelahiran
kepada Masyarakat yang akan membuat silakan datang Ke Polsek Compreng membawa kelengkapan berkas, dan bila membawa kendaraan R2 agar menggunakan Helm untuk keselamatan