Jum'at 16/05/2025

Iklan

Iklan

Wat Wat Gawoh,.!!! Istri Ketahuan Selingkuh Dalam Proses Hukum Polres Lampura Justru Menggugat Cerai Suami Di Pengadilan Agama Kotabumi

klikindonesia
12 Okt 2023, 09:42 WIB Last Updated 2023-10-12T02:42:16Z


Lampung Utara Net9.Com, -

KOTABUMI. Dalam menyikapi pemberitaan yang telah Terbit dan tayang Sepat Viral beredar di Lampung Utara lalu yang berjudul Dua Tahun Istri Menghilang Warga Desa Kali Cinta Diduga Telah Menikah Sirih Memiliki Anak Dengan Lelaki Lain Oknum OB Bank BNI Lampura.

Dari hasil kordinasi bersama satuan polres Lampung Utara yang bersama mengungkap kebenaran serta menemukan keberadaan dalam tindak pidana dugaan perzinahan serta diduga telah melanggar aturan pernikahan atau sering di kenal dalam istilah penghalang pernikahan.

Bersama tim PPA II yang di pimpin langsung Kanit PPA II Bapak Darwis.SH. Serta rekan media www.netsembilan.com Lampura & Tim. yang berhasil mengamankan kedua pasangan Umi Latifah Dan Didi hermawan Oknum OB Bank BNI Kotabumi yang diduga telah lama menjalin kasih dalam dugaan Perzinahan, dan bahkan telah memiliki satu orang anak dari hasil hubungannya dikediaman kontrakan di Bernah jalan lintas Sumatra, kelurahan kota alam kecamatan Abung Selatan. Lampung Utara dari laporan suwami sah pelapor Hariawan warga Desa kali cinta biasa di kenal dengan sapaanya ( Arya )


Bedasarkan Laporan Polisi Nomor : STPL/353/B- 1/IX/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG. Tanggal 15. September 2023. Pukul 11.59 WIB.

Pelapor. HARIAWAN telah melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang KUHP Sebagai mana dimaksud dalam pasal 284 yang terjadi di jalan lintas sumatra Kel Kota Alam Kec. Kotabumi selatan Kabupaten Lampung Utara. Titik koordinat pada hari Jumat, 15, September 2023. Dengan terlapor atas nama umi latipfah atas nama DiDi Hermawan

URAIAN KEJADIAN : Antara korban dan terlapor atas nama umi latifah masih suwami istri yang sah bedasarkan bukti dengan adanya surat buku nikah asli Namun sejak tahun 2021 terlapor melakukan telah melakukan hubungan perzinahan dengan laki laki lain padahal terlapor masih selaku istri yang sah terlapor sudah memiliki anak lagi dengan lelaki lain telah menikah lagi dan tinggal bersama laki lain. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan polres Lampung Utara.

Dugaan terlapor Umi latifah dan Didi hermawan berhasil di amankan satuan polres Lampung Utara Unit Tim PPA II.      pembuktian terdapat Sepasang lelaki dan wanita hidup dan tinggal dalam satu atap dalam rumah kontrakan, dan memiliki satu orang anak Bayi (Balita) Dari hasil keterangan telah di temukan berupa barang bukti tertulis pernikahan sirih mereka dan pengakuan yang dirinya telah mengakui mereka telah melakukan permenikah secara sirih 

Justru serasa aneh tapi nyata, di mana saudari Umi Latifah dan Didi Hermawan diduga tersandung hukum perzinahan serta dugaan penghalang pernikahan yang hingga sampai saat berita ini terbit masih dalam peroses ketegasan hukum di polres Lampung Utara, justru Umi Latifah menggugat cerai Hariawan (Arya) selaku suwami sahnya bedasarkan bukti surat panggilan persidangan dari pengadilan agama yang ditujukan kepada dirinya ucap keterang, Arya.
Maka dari itu Hariawan (Arya) mengharapkan ketegasan hukum polres Lampung Utara agar dapat mengusut tuntas dan bertindak dengan tegas atas peristiwa nahas yang di alami dirinya bukan hanya diduga telah melakukan dugaan perzinahan melainkan di mana telah mencoreng nama baik kehormatan harga diri sebagai seorang suwami yang sah yang dimana tapa izin sepengetahuan sang suwami ternyata istrinya telah melakukan pernikahan secara sirih Tampa sepengetahuan dirinya selama dua tahun menghilang bahkan diduga sudah memiliki anak dari pasangan sirihnya Didi Hermawan Warga Desa Bandar Putih, Talang Surabaya tersebut Ucap Arya.


Yang kini kasus persolan tersebut sedang dalam peroses penindakan hukum polres Lampung Utara. Dan telah di kuwasakan Arya kepada Kuwasa Hukum KANTOR HUKUM CaS AND PARTNERS Candra Guna,SH. Dari hasil penelitian kami di mana ini telah terjadi berkaitan pada pelangaran hukum dugaan perzinahan dan disertai pelangaran hukum pernikahan (penghalang pernikahan). Atas dasar bukti secara tertulis dan pengakuan siterlapor Umi Latifah Dan Didi hermawan itu tersebut.

Serta kekuatan hukum pelapor Hariawan (Arya) atas kepemilikian KTP istri Serta Bukti buku Nikah Suwami istri Asli yang sah dan di akui tercatat dinegara. kami siap dan bersedia sebagai pendampingan hukum yang akan terus menindak dan mengiringi kasus tersebut sesuai pada aturan hukum dan UU hukum yang berlaku yang dimana pihak terlapor Diduga Dapat dijerat UU Hukum pidana Perzinahan Serta Dugaan Penghalan Pernikahan dapat terancam pidana Hukuman Lima Tahun Sembilan Bulan Ungkap Candra Guna,SH.

( Firman. Net9. & Tim. )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wat Wat Gawoh,.!!! Istri Ketahuan Selingkuh Dalam Proses Hukum Polres Lampura Justru Menggugat Cerai Suami Di Pengadilan Agama Kotabumi

Iklan