Iklan

Iklan

Bawaslu Brebes Lantik Dua PAW Panwaslu Kecamatan.

klikindonesia
10 Nov 2023, 23:33 WIB Last Updated 2023-11-10T16:33:34Z
Netsembilan.com | Brebes – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Brebes melantik dua orang Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan. PAW tersebut guna mengisi kekosongan Panwaslu Kecamatan Bantarkawung dan Jatibarang yang bertempat di ruang sidang H.Abdul Ghofur Bawaslu Kabupaten Brebes, pada Jum’at,( 10/11/ 2023 )  

Pelantikan yang dihadiri oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Brebes,Panwaslu Kecamatan Bantarkawung dan Panwaslu Kecamatan Jatibarang serta Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan tersebut. 

Ketua Bawaslu Kab.Brebes Trio Pahlevi melantik Fildan Maulana Panwaslu Kecamatan Jatibarang dan Sontimah Driyonah Panwaslu Kecamatan Bantarkawung sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW). 

“Panwaslu Kecamatan terlantik harus segera beradaptasi ungkap Trio Pahlevi selaku Ketua.

Pihaknya meminta kepada terlantik agar segera memahami situasi Kecamatan masing-masing dan mempedomani aturan hukum dalam melakukan pengawasan sesuai dengan tahapan yang berjalan yaitu pasca penetapan DCT kemarin tanggal 4 November dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta Kampanye. 

“Perlu memahami aturan hukum merupakan hal wajib bagi pengawas, agar jalannya pengawasan berjalan sesuai ketentuan,” tutur Pahlevi dalam arahannya. 

Lebih lanjut Trio Pahlevi menyampaikan harapannya kepada para terlantik dalam mengambil keputusan melakukan pleno pungkas Levi panggilan akrabnya. 


Seperti di ketahui bersama Diketahui bahwa terjadinya PAW karena Ketua Panwaslu Kecamatan Jatibarang  Wahadi dan anggota Panwaslu Kecamatan Bantarkawung Aniq Kanafilah Aziz di lantik menjadi anggota KPU Kabupaten Brebes pada akhir Oktober lalu ( Rusmanto )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawaslu Brebes Lantik Dua PAW Panwaslu Kecamatan.

Terkini

Iklan