Iklan

Iklan

BEA CUKAI MADURA SOSIALISASIKAN PERATURAN TENTANG CUKAI MELALUI LEMBAGA DAKWAH RIYADUL JANNAH

klikindonesia
23 Nov 2023, 13:24 WIB Last Updated 2023-11-23T06:24:43Z
Pamekasan, netsembilan.com
Sosialisasi Peraturan Perundang undangan tentang cukai yang dikemas Pamekasan Bersholawat dan bermunajat bersama Lembaga Dakwah Riyadul Jannah Madura berlangsung semarak, Rabu (22/11/2023)

Kegiatan dalam rangka sosialisasi Perundang-undangan tentang cukai tidak hanya menyasar kaum petani, buruh dan kaum milenial saja. Kantor beacukai Madura Bersama satpol PP Kabupaten Pamekasan bersinergi mensosialisasikan lewat Lembaga Dakwah Riyadul Jannah Madura,  sehingga apa diharapkan seluruh kegiatan yang  dilaksanakan pada tahun 2023 terlaksana dengan efektif, efisien, optimal, dan  tepat sasaran.

Kegiatan Bersholawat dan bermunajat bersama Riyadul Jannah ini dihadiri Habib Sholeh Muhammad Al Faqir dari Yaman, Forkopimda, OPD, Forkopimcam, Sekda, Bea Cukai dan SatPol PP Pamekasan, selaku penyelenggara kegiatan serta masyarakat yang antusias menyaksikan acara tersebut.

Warga Desa Dasok Pamekasan yang ikut hadir dalam acara tersebut, Mohammad syakir mengapresiasi bea cukai atas inisiatifnya mensosialisasikan Peraturan tentang Cukai melalui lembaga dakwah ini

"Saya sangat mengapresiasi atas langkah yang dilakukan Bea Cukai Madura yang menggandeng Tokoh dan Ulama dalam mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan tentang Cukai di bumi Pamekasan" ujarnya.


Pj. Bupati, Masrukin melalui Sekretaris Daerah Ach. Faisol menyampaikan harapan dan do’a semoga Kabupaten Pamekasan ke depan aman, kondusif, tentram, dan damai, dengan pendekatan spiritual untuk memohon pertolongan Allah SWT serta syafaat Rasulullah Saw.

" Ikhtiar kinerja kita harus maksimal agar masyarakat pamekasan lebih patuh terhadap undang-undang dan ikhtiar melalui doa atau pendekatan spiritual juga harus lebih dimaksimalkan supaya pamekasan lebih cerah. Karena itu tujuan di adakan Pamekasan bersholawat dan bermunajat, agar kedepannya masyarakat bisa bersama-sama membangun pamekasan yang lebih maju, kreatif dan inovatif, sehingga pamekasan lebih berwibawa dan lebih menyejukkan terhadap masyarakat Pamekasan berselimut Pamekasan Harmoni" harap Sekda yang baru dilantik tersebut.

Dalam sambutannya, Halim selaku Kepala  Bea Cukai Madura menghimbau untuk tidak membuat, membeli, mengedarkan bahkan menjual Rokok tanpa dilekati Cukai Resmi karena melanggar larangan Pemerintah. 

“Semoga kedepan Pamekasan bisa membuat pabrik rokok yang legal bukan rokok yang ilegal (melanggar hukum). Sehingga dalam pembuatan dan penjualan aman, pamekasan bersih dari barang-barang yang dilarang oleh Pemerintah dan tidak ada lagi rokok ilegal semuanya bisa menjadi legal" harapnya

Perlu diketahui bahwa undang-undang Pemerintah di bidang Bea cukai dalam Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007. Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10 kali lipat nilai cukai, paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.
Mir
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BEA CUKAI MADURA SOSIALISASIKAN PERATURAN TENTANG CUKAI MELALUI LEMBAGA DAKWAH RIYADUL JANNAH

Terkini

Iklan