Iklan

Iklan

Diduga Peroyek Siluman Terkesan Tidak Jelas Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Teluk Betung Provinsi Lampung Bertentangan Pada Aturan Dugaan Kuat Sebagai Ajang Korupsi

klikindonesia
11 Nov 2023, 09:00 WIB Last Updated 2023-11-11T04:51:35Z


Teluk Betung Lampung. Net9.Com, -

Bedasarkan hasil Temuan Media Jurnal5.Com Beserta Tim Di lapangan dapat kita lihat dengan jelas terdapat pekerjaaan proyek Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Jl. Drs Warsito. No. 72 Teluk Betung Bandar Lampung, Diduga Terdapat peroyek Siluman yang terkesan tidak jelas dan transparan. 

Ada beberapa pekerjaan yang dapat kita jumpai dil apangan diantaranya cat gedung dinas, pembangunan gedung, pembangunan pos pada pintu masuk, pembangunan Siring Pasang (drainase) dan jalan.
 
Namun sangat disayangkan hasil dari investigasi Media Survei di lapangan justru teramat banyak ganjalan, aturan aturan yang mesti di haruskan seperti halnya di antaranya pekerja dilapangkan 

- tidak memakai k3 dan keselamatan kerja.

- tidak ada papan nama proyek. Pagu angaran pada pengerjaan peroyek tersebut

- kurang nya alat bantu untuk pekerja. Saat kita melihat keadaan pekerjaan keterbatasan akan kesediaan alat tukang di lapangan bisa di bilang kurang maksimal.

Bedasarkan hasil penelusuran pakta dan keadaan situwasi di lampang dan salah satu narasumber saat hendak kita jumpai, yang egan di sebutkan namanya sebut saja ( Boy ), menjelaskan saya tidak bisa menjab mas terkait apa yang mas tanyakan, tentang APD, K3, ya seperti inilah para pekerja sehari hari bekerja, tidak semestinya memakai helem rompi dan sepatu but di lapanga saat bekerja dan terkait Pelang papan inpormasi pagu angaran, di sini tidak ada dan terpasang, dan berapa jumlah besar angaran pembangunan dan nama perusahan yang mengerjakan saya tidak berani berucap takutnya nanti salah ucap mas,.!!! Ucap Si Boy.

- Tidak memakai k3 dan keselamatan kerja.

Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pemilik perusahaan harus menyediakan APD bagi pekerja ditempat kerja.
Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai keharusan penggunaan Alat Pelindung Diri dilokasi kerja.


Pasal 6 ayat (1) menyebutkan buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja
Alat Pelindung Diri (APD)  merupakan cara paling akhir untuk melindungi tenaga kerja.  

Dalam proses seleksi Alat Pelindung Diri, kita harus mempertimbangkan kemiripan jenis APD  dengan resiko yang ada dan mampu meminimalisir atau bahkan menghilangkan risiko yang dapat ditimbulkan.  Sehingga lakukanlah identifikasi secara benar.

- Tidak ada papan nama proyek. Pagu angaran, 

Padahal berdasarkan pada aturan serta tatacara pengerjaan pembangunan dengan anggaran negara papan Pagu Anggaran Papan informasi wajib dilaksanakan pelaksana kegiatan, meski kadang dipandang sebelah mata. Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan UU No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.

Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi nama proyek pembangunan yang seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya.

Isi papan informasi pembangunan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan pembangunan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan pembangunan, dan jangka waktu atau lama pengerjaan pembangunan, itu tersebut dan jumlah nominal besar dan kecilnya anggaran yang gunakan. tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres.

Tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik pada pembangunan peroyek dari dinas pendidikan provinsi tersebut


Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan pembangunan proyek di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi terhadap perusahan yang mengajarkan peroyek bangunan tersebut.



Berharap kepada aparat pemerintahan Provinsi Lampung serta Para instansi, Dinas terkait Kota Bandar Lampung dapat mengusut dengan tuntas dan bertindak dengan tegas atas menegur dan mengkorcek kembali terkait pembangunan peroyek yang berada di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Teluk Betung Provinsi tersebut disinyalir diduga sebagai ajang korupsi Agaran peroyek Pembangunan Tahun Angaran  Periode 2023 pada pembangunan peroyek Dinas pendidikan tersebut jika mana di temukan terkait kebenaran akan kecurigaan terdapat peroyek pembangunan dugaan ajang demi memperkaya diri (korupsi), agar dapat di tindak tegas, sesuai pada aturan aturan hukum dan UU yang berlaku. Pada peroyek Pembangunan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Tahun Angaran 2023 Teluk Betung Lampung tersebut.
( Firman. Net9. & Tim. )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Peroyek Siluman Terkesan Tidak Jelas Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Teluk Betung Provinsi Lampung Bertentangan Pada Aturan Dugaan Kuat Sebagai Ajang Korupsi

Terkini

Iklan