SUBANG- Nyatakan perang terhadap minuman keras Polres Subang dan Polsek Jajaran babat habis para penjual miras di setiap wilayah, Namun tindakan tersebut tidak membuat jera bagi para penjualnya, terbukti sore tadi tertangkap tangan penjual miras di tempat hajatan yang berlokasi di
Desa Kumpay Rt.05/02 Kecamatan Jalancagak, Subang, oleh hajatan Polsek Jalancagak, Rabu, 08 Nopember 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, SH,S.I.K ,MH,, melalui Kapolsek Jalancagak, Kompol Bonu Yuniar, A.A.,Sip.,M.H., menugaskan Kanit Reskrim, unit Intelkam, dan Unit Reskrim polsek Jalancagak untuk melakukan penyitaan puluhan botol miras yang dijual di tempat hajatan.
Hal tersebut terendus dari laporan warga yang melaporkan ke Bhabinkamtibmas Desa Kumpay bahwa ada yang menjual minuman keras di lokasi hajatan.
Selanjutnya Bhabinjamtibmas melaporkan ke Kapolsek Jalancagak, dan tak menunggu lama Kapolsek Jalancagak langsung menugaskan Kanit Reskrim bersama Unit Intelkam dan Unit Reskrim Polsek Jalancagak untuk melakukan penindakan.
Petugas Polsek Jalancagak berhasil amankan 1 Botol besar anggur kolesom, 4 Botol besar arak, 1 Botol besar anggur putih, 2 Botol kecil anggur Orang tua kolesom, dan 2 Botol besar anggur merah.
Kepada warga penjual miras tersebut Kanit Reskrim Polsek Jalancagak melakukan pembinaan dan menekankan untuk tidak kembali menjual minuman keras.