Iklan

Iklan

Kajari Indramayu Memusnahkan BB 84 Perkasa Tidak Pidana Umum Bulan November

klikindonesia
16 Nov 2023, 13:35 WIB Last Updated 2023-11-16T06:36:04Z
Netsembilan.com INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri Indramayu, 84 Perkara pemusnahan Barang Bukti (BB) berupa Narkotika, Psikotropika, Obat Terlarang, Petasan / Mercon, Uang Pulsu, Senjata Tajam serta barang bukti lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di Depan kantor Kejaksaan Negeri Indramayu Kamis (16/11/2023).

Acara pemusnahan Barang Bukti di hadiri. Bupati Indramayu Nina Agustina Da'i Bachtiar, Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar S.H., S.I.K., M.H.,  Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm Andang Radianto. Ketua DPRD Indramayu diwakili Amroni.

Bupati Nina Agustina mengatakan khusus UMKM yang ada di pasar di Kabupaten Indramayu harus Hati-hati  dengan berhedar nya uang palsu hampir mirip dengan yang asli. Dengan modus di lecek-lecek dulu, pihak pedagang tidak tahu, bahwa uang tersebut palsu. Pedagang UMKM harus waspada, berhedar nya uang palsu cukup Marak untuk saat ini apa lagi dengan datang Pemilu serentak tahun depan.

Usai pemusnahan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Arief Indra Kusuma menyampaikan cukup Banyak, Sabu sebanyak 26 perkara, ganja sebanyak 3 perkara, Psikotropika berupa Alprazolam
sebanyak 72 butir, dan obat-obatan berupa dextrometorphan sebanyak 1.098 butir, hexymer sebanyak 4.328 butir, Tramadol sebanyak 2.076 butir dan Trihexyphenidyl sebanyak 190 butir.

"39 alat judi, 58 buah Alat Elektronik, 2.509.000 butir petasan, 9 buah senjata tajam, 45 buah kunci perkakas, 11 potong pakaian, uang palsu sejumlah Rp 7.400.000,- (tujuh juta empat ratus ribu rupiah).

Sementara itu, Taufik Hidayat kasi BB mengungkapkan Pada hari ini Kamis tanggal 16 November 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Indramayu kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika,
Psikotropika, Obat Terlarang, Petasan / Mercon, Uang Pulsu, Senjata Tajam serta barang
bukti lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) pada perkara tindak pidana umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu.

Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu nomor PRINT - 15 /M.2.21/Enz.3/11/2023 tanggal 15 November 2023 untuk melaksanakan pemusnahan
Barang bukti yang berasal dari 84 (delapan puluh empat) perkara tindak pidana umum sampai dengan bulan November 2023, Adapun barang bukti yang berasal dari tindak pidana
umum." Tuturnya.  (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kajari Indramayu Memusnahkan BB 84 Perkasa Tidak Pidana Umum Bulan November

Terkini

Iklan