Iklan

Iklan

MCW Adukan dugaan Penyimpangan DD dan ADD Pemdes Kacok Pamekasan ke Kejati Jatim.

klikindonesia
11 Nov 2023, 18:47 WIB Last Updated 2023-11-11T11:47:16Z
PAMEKASAN, netsembilan.com 
Madura Coruption Wacth (MCW) resmi mengadukan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Kacok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan atas dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, jum'at (9/11/2023).

Dugaan tindak pidana korupsi yang diadukan pihak MCW Kabupaten Pamekasan terhadap Pelaksanaan Kegiatan di Desa Kacok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan adalah dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2019 hingga tahun 2022.

Pengaduan terhadap Pemdes Kacok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan tersebut diketahui berdasarkan surat tanda terima dari PTSP Kejati Jatim yang ditujukan kepada pihak MCW dengan Nomor Surat : 053/LP/MCW/XI/2023 

Dihubungi via aplikasi WhatsAppnya, Abd Fatah selaku Pengurus MCW sekaligus Pelapor dari perkara itu membenarkan, kalau pihaknya telah resmi mengadukan pihak Pemdes Kacok Pamekasan ke Kejati Jatim dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Fatah berharap dan memohon kepada pihak Kejati Jatim sesegera mungkin menindaklanjuti surat pengaduannya tersebut.

"Kami sangat percaya kepada pihak Kejati Jatim dapat segera menindaklanjuti pengaduan kami, dan kami percaya pihak Kejati akan maksimal terhadap pengaduan kami itu," ujarnya.

Kepala Desa Kacok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan saat mau dikonfirmasi via aplikasi Whatsapp tidak menjawab. ( Mir )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MCW Adukan dugaan Penyimpangan DD dan ADD Pemdes Kacok Pamekasan ke Kejati Jatim.

Terkini

Iklan