PAMEKASAN, netsembilan.com
Madura Coruption Wacth (MCW) resmi mengadukan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Larangan Dalam Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan atas dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, jum'at (9/11/2023).
Dugaan tindak pidana korupsi yang diadukan pihak MCW Kabupaten Pamekasan terhadap Pelaksanaan Kegiatan di Desa Larangan Kabupaten Pamekasan adalah dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) TA 2019 hingga tahun 2022.
Pengaduan terhadap Pemdes Larangan Dalam Kabupaten Pamekasan tersebut diketahui berdasarkan surat tanda terima dari PTSP Kejati Jatim yang ditujukan kepada pihak MCW dengan Nomor Surat : 053/LP/MCW/XI/2023
Dihubungi via aplikasi WhatsAppnya, Abd Fatah selaku Pengurus MCW sekaligus Pelapor dari perkara itu membenarkan, kalau pihaknya telah resmi mengadukan pihak Pemdes Larangan Dalam ke Kejati Jatim dugaan tindak pidana korupsi.
Fatah berharap dan memohon kepada pihak Kejati Jatim sesegera mungkin menindaklanjuti surat pengaduannya tersebut.
"Kami sangat percaya kepada pihak Kejati Jatim dapat segera menindaklanjuti pengaduan kami, dan kami percaya pihak Kejati akan maksimal terhadap pengaduan kami itu," ujarnya.
Kepala Desa Larangan Dalam saat mau dikonfirmasi via aplikasi Whatsapp tidak menjawab.