Iklan

Iklan

Petugas Polsek Pabuaran Tangkap Empat Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api

klikindonesia
3 Nov 2023, 20:57 WIB Last Updated 2023-11-03T13:57:00Z


Polsek Pabuaran berhasil ungkap kasus dan mengamankan 4 orang pelaku Pencurian Besi Rel PT KAI berisial JR (37), D (37), T (41), DP (38). Hal tersebut di sampaikan Kapolsek Pabuaran AKP Edi Juhedi Jum'at (3/11/2023)


AKP Edi Juhedi, S.Pd.I. M.M. menjelaskan bahwa berawal pada Rabu tanggal 01 November 2023 diketahui sekira jam 00.30 Wib Di area persawahan KM 97 + 2/3 di Kp. Kiaragoong Rt 17 Rw 05 Desa dan Kec. Pabuaran Kab. Subang ,telah terjadi tindak pidana Pencurian Besi Rel Kereta api jenis R 54, Pelaku Melakukan pencurian besi Rel Kereta api tersebut diduga dengan cara Pelaku mengambil atau mencuri Rel Kereta api cadangan sebanyak satu batang dengan panjang 12 M yang di simpan di samping jalan Rel KA yang masih aktif, kemudian di potong oleh pelaku menggunakan gergaji besi dengan dibantu oleh air mineral dan linggis yang sudah disiapkan kemudian dipotong-potong yang masing-masing kurang lebih panjang dua meter.

Mengetahui kejadian tersebut saksi langsung menghubungi Bhabinkamtibmas dan selanjutya dilaporkan kepada Kapolsek Pabuaran. Atas arahan dan petunjuk dari Kapolsek Pabuaran piket siaga pada hari itu langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti yang dipakai tersangka untuk melancarkan aksinya.

Barang Bukti yang berhasil kami amankan yaitu empat potong Rel Kereta Api Cadangan, 9 buah Botol Bekas air kemasan, isi 1,5 Liter, satu potong kayu, dengan panjang 60 cm, 1 unit Mobil Merk Suzuki Pick Up, warna hitam, nopol T-8786-HI. Modus Operandi Pelaku melakukan pencurian tersebut ketika Besi Rel kereta api cadangan sepanjang 12 meter yang diletakkan dengan acara dikubur ditanah disamping rel kereta api aktif kemudian dipotong menjadi 6 bagian. 

Pelaku menyadari kejahatan yang mereka perbuat adalah karena tuntutan ekonomi, sementara pasal yang kami sangkakan adalah pasal Pasal 363 KUHPidana “Barangsiapa melakukan pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan dan Barangsiapa melakukan pencurian 2 orang atau lebih” diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun” Pungkas Kapolsek
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Petugas Polsek Pabuaran Tangkap Empat Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api

Terkini

Iklan