Iklan

Iklan

Tiga Pilar di Wilayah Hukum Polsek Jalancagak Tolak Keras Peredaran Miras

klikindonesia
1 Nov 2023, 17:41 WIB Last Updated 2023-11-01T10:41:37Z


SUBANG- Guna melindungi generasi bangsa dan warga dari peredaran minuman keras dan narkoba di wilayah hukum Polsek Jalancagak, tiga pilar yakni, Kapolsek Jalancagak, Danrami Cijambe dan Camat Kasomalang menolak keras peredaran miras dan narkoba di wilayahnya siang tadi, Rabu, 01 Nopember 2023 sekitar pukul 12.30 WIB, bertempat di Kp. Cileutik Desa Kasomalang Wetan Kecamatan Kasomalang Subang. 

Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H.,S.I.K., giat tersebut dihadiri oleh Kapolsek Jalancagak, Kompol Bony Yuniar A. A.,S.Ip.,M.H., bersama 
Camat Kasomalang, Rahmat Hidayat, Danramil Cijambe 
Kapten Inf Supardi PW, Kepala KUA Kec. Kasomalang, Staf Kecamatan Kasomalang, beserta Ketua MUI Kec. Kasomalang. 

Giat tersebut dilakukan pasca belasan warga meninggal dunia dan beberapa lainnya dalam kondisi kritis usai menenggak miras oplosan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jalancagak. 

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, tiga pilar penting di wilayah hukum Polsek Jalancagak menyatakan perang dan berusaha menekan bahkan menutup semua penjual miras yang ada di wilayah Kecamatan Kasomalang. 

Dan melalui giat tersebut di harapkan kepada semua unsur terkait untuk ikut serta dalam Penanganan pemberantasan Miras yang ada di Wilkum Polsek Jalancagak.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tiga Pilar di Wilayah Hukum Polsek Jalancagak Tolak Keras Peredaran Miras

Terkini

Iklan