Iklan

Iklan

UPT PENGUJIAN MUTU PANGAN SEGAR DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BOGOR

klikindonesia
21 Nov 2023, 11:32 WIB Last Updated 2023-11-21T04:33:20Z
Netsembilan.com // UPT Pengujian Mutu Pangan Segar berdasarkan Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2018, mempunyai Tugas Melaksanakan Teknis Operasional Pengujian Mutu Pangan Segar, yang meliputi 40 Kecamatan sebagai wilayah sasaran pengujiannya baik di tingkat produsen/petani maupun distributor/pedagang.  Pengujian yang dilakukan yaitu terhadap cemaran kimia (Pestisida, Clorin, Formalin) yang terkandung di dalam Pangan Segar.  Dimana dampak mengkonsumsi Pangan Segar yang tercemar bahan kimia tersebut dalam jangka panjang dapat menimbulkan kanker hati, kanker kandung kemih, kanker usus.  Dengan demikian sangat berbahaya mengkonsumsi Pangan Segar yang tercemar, oleh karena itu dengan keberadaan UPT Pengujian Mutu Pangan Segar pada Dinas Ketahanan Pangan diharapkan dapat meningkatkan keamanan Pangan Segar yang dihasilkan oleh petani maupun yang dijual oleh pedagang di wilayah Kabupaten Bogor.  

UPT Pengujian Mutu Pangan Segar telah melakukan pengujian baik cemaran kimia maupun uji mutu sd. awal November 2023 sebanyak 150 kali dengan jumlah sampel 462 sampel yang terdiri dari berbagai komoditas yaitu beras, anggur, buncis, cabe merah, daun bawang, kangkung, bayam, caisin, kopi dan lainnya.  Untuk pengujian beras yaitu uji cemaran kimia (pestisida, klorin) serta uji kelas mutunya,  dimana UPT PMPS Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas untuk menguji mutu dan keamanan pangan beras ASN Carita Makmur sebanyak 22 Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor.  Selain itu UPT Pengujian Mutu Pangan Segar menguji juga produk beras dari BULOG yang dikirim untuk Bantuan Pangan dari Badan Pangan Nasional di wilayah Kabupaten Bogor. 

Pengujian clorin dan pestisida pada beras untuk Bantuan Pangan Bulog yang diambil sampelnya, tidak ditemukan/tidak terdeteksi adanya cemaran bahan kimia tersebut.  Untuk uji mutu berasnya semua parameter (derajat sosoh, kadar air, butir menir, butir patahan dan lainnya) masuk dalam kategori kelas mutu Premium sesuai yang telah ditentukan dalam Perbadan No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
PADA SAAT PENGUJIAN BERAS BANTUAN PANGAN DI GUDANG BULOG, DRAMAGA

Selain itu, UPT Pengujian Mutu Pangan Segar melaksanakan pengambilan sampel di pedagang buah untuk dilanjutkan dengan pengujian cemaran kimia yaitu Formalin untuk buah anggur impor.  Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui keamanan pangan segar tersebut , agar bila dikonsumsi masyarakat Kabupaten Bogor aman, sesuai dengan amanat yang tercantum di Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa :  “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai Pangan secara terpadu.”

Pengambilan sampel buah anggur impor dan pengujian cemaran kimianya

Masih banyak lagi pengambilan sampel dan pengujian cemaran kimia produk pangan segar yang telah dilaksanakan oleh UPT Pengujian Mutu Pangan Segar Tahun 2023.  Apa pun yang telah dikerjakan oleh UPT Pengujian Mutu Pangan Segar Dinas Ketahanan Pangan, tujuannya agar masyarakat Kabupaten Bogor sehat dengan mengkonsumsi pangan segar yang aman dan bergizi.



Fahri/Krisnamukti
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • UPT PENGUJIAN MUTU PANGAN SEGAR DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BOGOR

Terkini

Iklan