Iklan

Iklan

Dugaan penganiayaan ketua Gapoktan Disertai ancaman dan menghalangi tugas profesi wartawan Meminta keadilan Ketegasan Hukum Polsek Tanjung Raja Lampura

klikindonesia
22 Des 2023, 07:08 WIB Last Updated 2023-12-22T00:08:33Z


Lampung Utara. Net9.Com, -

Desa Suka Muliya Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, Bedasarkan Laporan Tim Rekan media yang tergabung dalam organisasi AWPI Lampura. Dengan Saudari ANA YUSNITA. Warga Kelurahan Tanjung Senang, Bertempat tinggal di Kebon Empat, RT/01. RW/003. Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara

memaparkan Akan nasib nahas yang menimpa dan dialaminya, Tindak Kekerasan Oknum Ketua Gapoktan desa Suka Muliaya Kecamatan tanjung raja Lampung Utara.

Bermula hendak dirinya beserta tim menelusuri akan kebenaran bedasarkan keterangan informasi yang didapatkan serta mempertanyakan akan kebenaran informasi terkait dugaan penebangan pohon di hutan Kawasan Kecamatan Tanjung Raja, justru berujung pada dugaan tindak kekerasan yang dilakukan Oleh Oknum Ketua Gapoktan Dimana Korban saudari Ana Yusnita mengalami luka bekas cakaran akibat cengkraman tangan di pundaknya, Serta Ancaman yang ditujukan pada dirinya saat kejadian, sehingga menyisakan rasa trauma pada dirinya, rasa gelisah, dan merasa was-was jika mendengar nada suara yang keras. Atas peristiwa tersebut saudari Ana Yusnita Melaporkan perbuatan Oknum Ketua Gapoktan tersebut Ke Polsek Tanjung Raja, Bedasarkan Hasil Bukti Visum Saat kejadian perkara dan Serta Keterangan Para Saksi Pada Saat Kejadian tersebut

Tanda Bukti Laporan. Nomor : TBL/16/B/XI/2023/POLDA LAMPUNG/RES LU/SPKT SEX. TJ.RAJA 


ANA YUSNITA Telah datang melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa : Penganiayaan dan pengancaman Sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana. Atau KHUHPidana 335 KUHPidana. Yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 08 November 2023


Kronologi kejadian : pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 Sekira pukul 15.00.Wib telah terjadi tindak penganiayaan pengancaman yang terjadi dalam rumah  saudara Sriyono Desa Suka Mulya kecamatan Tanjung Raja Lampung Utara.

MO : pada saat itu saudara Nunung ketua AWPI Menerima laporan dari saudara kait Mulyadi adanya penebangan pohon di hutan kawasan untuk pelebaran jalan, Setelah Saudara Nunung menghubungi saya untuk melihat kocek lokasi, dengan beberapa rekan yang saat itu datang melihat dan memantau lokasi, saya Ana, Nunung, Rushan, Sandi Agus. Mendatangi lokasi hutan Kawasan yang berada di desa Suka Muliya

setiba di sana kami melihat benar adanya penebangan di hutan kawasan untuk pelebaran jalan, Setelah kami mendatangi salah satu warga dan warga tersebut berkata Benar mengadakan gotong royong setiap hari Minggu, Rushan Berkata. Siapa yang mimpin gotong royong ya, sesepuh dan kepala desa. setelah mendengar informasi tersebut kami mendatangi saudara seriyono Kepala desa, mengkonfirmasi akan kebenaranya setibanya di rumah kades berkata saya tidak pernah ikut gotong royong, karena selama saya jadi kades saya tidak pernah ikut gotong royong, karena saya punya lahan di sana. 

Sebentar saya mau nelpon ketua Gapoktan namun kami menyarankan tidak usah sekitar 20 menit kemudian ketua Gapoktan yang bernama Saipul gotong datang bersama temannya, lalu saudara Saipul masuk ke teras rumah kades terjadi cekcok mulut lalu saudara sauipul Ginting menarik saudara saya keluar dari teras rumah kades dan hendak meninju saya namun berhasil di lerai dan saudara Saipul dibawa pergi.

Media Net9.Com Beserta Tim datang mengunjungi Polsek Tanjung Raja Dengan Menemui Kanit Polsek Tanjung Raja setempat menanyakan tindak lanjut peroses tindakan hukum, yang di mana terdahulu sudah memangil para saksi kejadian serta alat bukti visum dari rumah sakit, dalam tahapan Lidik, Sidik dan penetapan tersangka dalam perkara dugaa tindak kekerasan/ Penganiayaan di Sertai pengancaman pada korban yang diduga lamban menagapi tahapan peroses penegakan hukum di Polsek Tanjung raja.

Ana Yusnita berharap akan ketegasan hukum pada pihak yang berwajib agar dapat segera di peroses secara hukum, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, bedasarkan UU aturan hukum, pada aturan hukum pidana dan penangkapan serta penahanan pada pihak pelaku bedasarkan hukum yang berlaku yang terkesan diduga ke sebelah pihakkan, seolah lamban peroses hukum Polsek Tanjung raja yang selama ini sudah berjalan pada hari Rabu tanggal 08 November 2023, Hingga saat ini Tanggal 20, Desember 2023 Namum belom ada kepastian terkait dugaan penganiayaan di Sertai tindak pengancaman ketua Gapoktan Desa Suka Mulia Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara.

( Firman. Net9. & Tim. )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan penganiayaan ketua Gapoktan Disertai ancaman dan menghalangi tugas profesi wartawan Meminta keadilan Ketegasan Hukum Polsek Tanjung Raja Lampura

Terkini

Iklan