SUBANG- Masih konsisten nyatakan perang dengan minuman keras, Sat Res Narkoba Polres Subang kembali gelar razia minuman keras dari tiga kios yang berbeda dan berhasil amankan pelaku serta sita 320 botol miras, Senin, 11 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., giat operasi miras tersebut dilaksankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang.
Adapun toko dilakukan penggeledahan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Subang diantaranya,
1. Toko Miras, berlokasi Kp. Dawuan Rt. 015 Rw. 005 Ds. Dawuan Kaler Kec. Dawuan Kab. Subang.
2. Toko Miras, berlokasi Pasar Cipeundeuy Rt 003 Rw. 001 Ds. Cipeundeuy Kec. Cipeundeuy Kab. Subang.
3. Toko Miras, berlokasi Pasar Pabuaran Rt. 012 Rw. 003 Ds. Pabuaran Kec. Pabuaran Kab. Subang.
Dari giat operasi tersebut jajaran Sat Res Narkoba Polres Subang berhasil menyita barang bukti berupa,
5 botol minuman jenis Ciu rasa leci
240 botol kecil minuman beralkohol merk AO.
24 botol besar minuman beralkohol merk AO.
24 botol besar minuman beralkohol merk Anggur merah.
12 botol kecil minuman beralkohol merk ICELAND.
10 botol kecil minuman beralkohol merk AO.
5 botol besar minuman beralkohol merk Kawa-kawa, jumlah total minuman keras yang berhasil disita sebanyak 320 botol.
Dan pelaku penjual miras yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya
1. DESI ISWADI, Subang 24 Juli 1977, Laki-laki, Wiraswasta, Islam, Dusun Karanganyar timur Rt. 004 Rw. 002 Ds. Sukamandi jaya Kec. Ciasem Kab. Subang .
2. GLEN SIHOMBING, Subang 20 Januari 1990, Laki-laki, Wiraswasta, Kristen, Kp. Babakan situ Rt. 003 Rw. 011 Ds. Babakan situ Kec. Cipeundeuy Kab. Subang.
3. SARYANTO, Bojonegoro 12 Februari 1975, Laki-laki, Wiraswasta, Islam, Kp. Camara Rt. 012 Rw. 003 Ds. Pabuaran Kec. Pabuaran Kab. Subang.
Jajaran Sat Res Narkoba Polres Subang amankan para penjual miras dan barang bukti di Kantor Sat Res Narkoba Polres Subang.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap para penjula miras, melengkapi administrasi dan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Subang untuk tipiring serta melakukan pendalaman asal muasal minuman keras tersebut.
Kini para tersangak tengah mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.