SUBANG- Dalam rangka membredel peredaran minuman keras pada H-1 menjelang perayaan tahun baru 2024, melalui giat Ops Lilin Lodaya, Kapolsek Jalancagak, Kompol Bony Yuniar pimpin giat razia minuman keras dan miras oplosan di Warung / Kios Milik Leo alamat Kp / Ds. Ciater Kec. Ciater Kab. Subang.
Sabtu malam, 30 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, SH,S.I.K., M.H., melaksanakan razia miras tersebut tersebut dpimpin oleh Kapolsek Jalancagak, Kompol Bony Yuniar, A.A., S.Ip., M.H., bersama Pawas Piket Polsek Jalancagak, Unit Patroli Polsek Jalancagak, beserta Unit Reskrim Polsek Jalancagak.
Giat tersebut Difokuskan pada Operasi penjual miras tanpa ijin sesuai dengan Perda Kab.Subang No.05 Tahun 2015 tentang minuman keras dalam rangka Cipta kondisi Harkamtibmas yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Jalancagak Polres Subang.
Star dari Mako Polsek Jalancagak para petugas langsung menuju toko jamu milik Leo yang beralamat di Desa Ciater Kecamatan Ciater guna memastikan wilayah hukum Polsek Jalancagak Zero miras menjelang tahun baru 2024.
Sesampainya di toko jamu para petugas Polsek Jalancagak langsung melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan botol miras.
Puluhan botol miras yang berhasil disita dan diamankan oleh Kapolsek Jalancagak, Kompol Bony Yuniar diantaranya, 6 botol anggur Kolesom Kecil, 2 botol Arak Cilik, dan 2 botol anggur Orang Tua Kecil.
Selain menyita puluhan botol minuman keras tersebut selanjutnya Kompol Bony melakukan pembinaan kepada pemilik warung, Leo dan diperintahkan untuk membuat surat pernyataan yang bunyinya menyatakan untuk tidak berjualan minuman keras lagi.
Giat tersebut terus dilakukan oleh Kapolsek Jalancagak beserta jajaran guna memastikan bahwa di wilayah hukum Polsek Jalancagak benar benar zero miras zero oplosan.