SUBANG- Masa kampanye pemilu sudah di mulai sejak 28 Nopember lalu, Panwascam Serangpanjang gelar Pres rilis Terkait kesiapan menghadapi pengawasan dimasa kampanye tersebut siang ini di Kantor Panwascam Serangpanjang, Selasa, 12 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
Giat Pres rilis tersebut selain dihadiri oleh tiga pimpinan Komisioner Panwascam dan Kepala Sekertariat panwascam Serangpanjang giat tersebut juga dihadiri oleh Camat Serangpanjang, Kapolsek Sagalaherang, Danramil Sagalaherang, Ketua PGRI, Ketua Karang Taruna dan Ketua Ormas lainnya.
Dalam giat tersebut, kepada awak media Ketua Panwascam Serangpanjang, Irfan F. selaku kordiv SDMO, didampingi Kordiv P3S, Rani Rahmawati, beserta Kordiv HP2HM, Heryadi menyamapikan bahwa prioritas kami didalam menghadapi pengawasan dimasa kampanye ini lebih menekankan pada penguatan lembaga secara internal dari mulai penguatan terhadap jajaran kesekretariatan juga penguatan terhadap Panwas Kelurahan/Desa (PKD).
Karena tidak mungkin kami dapat melakukan pengawasan melekat dimasa kampanye ini jika secara internal kami belum solid antara tiga pimpinan komisioner, jajaran Kesekretariatan beserta PKD yang ada di wilayah kami, ujar Irfan.
Dan perlu diketahui oleh semua pihak, lanjut Irfan, bahwa untuk pemilu kali ini penekanannya bukan pada penindakan pelanggaran namun lebih kepada pencegahan pelanggaran.
Ditempat yang sama Kordiv HP2HM, Heryadi, juga mengatakan bahwa dirinya beserta staf HP2HM telah berupaya maksimal di dalam melakukan pencegahan pelanggaran dengan cara berkirim surat Himbauan ke berbagai instansi dan para Ketua DKM Masjid dan Mushola agar tidak terlibat didalam politik praktis.
Selain itu, hampir di setiap kesempatan Heryadi terus mengumandangkan pencegahan pelanggaran demi suksesnya pemilu Pilpres, DPD, DPR, dan DPRD yang akan dilaksanakan pada 14 Pebruari mendatang, tandasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Rani Rahmawati juga turut menyampaikan Terkait regulasi yang mengatur tentang kampanye mengenai tempat yang dilarang digunakan untuk berkampanye serta siapa saja yang tidak boleh terlibat langsung didalam kegiatan kampanye.
Sesuai dengan Undang Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu yang termaktub pada pasal 280 bahwa tempat yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye diantaranya, sarana peribadatan, sarana pemerintahan, dan sarana pendidikan, kata Rani.
Selanjutnya orang yang dilarang terlibat di dalam kegiatan kampanye diantaranya, TNI, Polri, Pejabat BUMN/BUMD, ASN beserta perangkat Desa.
Dan apabila setiap larangan di dalam kampanye tersebut dilanggar maka secara regulasi bisa disanksi dan dapat dipidanakan dengan sanksi kurungan dan denda.
Oleh karenanya kami tiga pimpinan komisioner Panwascam Pagaden akan berupaya maksimal di dalam melakukan pencegahan pelanggaran agar pemilu dapat berjalan secara langsung, umum bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil), pungkas Rani.