Netsembilan.com Indramayu-
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Indramayu melakukan pengawasan logistik perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilu 2024 nanti, Jumat (29/12/2023) di Gudang Logistik 2, Desa Langut, Kecamatan Lohbener, Indramayu.
Ketua Panwaslu Kecamatan Indramayu, Muji Zain Naufal mengatakan bahwa pengawasan ini harus dilakukan agar tidak terjadi kecurangan pada tahapan logistik ini.
“Logistik Pemilu 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip tepat jenis, jumlah, kualitas, waktu, sasaran, dan biaya,” kata Muji.
Muji Zain Naufal, beserta anggotanya yaitu, Sukma Samarudin dan Muhamad Bisri melakukan pengawasan langsung kegiatan pengesetan dan pengepakan logistik yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Indramayu beserta Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas melakukan pengesetan dan pengepakan logistik tahap satu.
“Dari hasil pengawasan, berdasarkan rincian jenis dan jumlah kebutuhan logistik pemilu tahun 2024 tahap 1 ditingkat TPS di antaranya adalah,logistik besar di luar kotak yaitu kotak suara, bilik suara belum diset dan dipak jumlah sesuai kebutuhan 5 kotak suara dikali jumlah TPS 335 total 1675 dan 4 bilik suara dikali jumlah TPS 335 total 1340,” papar Muji.
Masih dikatakan Muji, ada beberapa potensi kerawanan pendistribusian logistik seperti kesalahan dalam desain contohnya salah penulisan nama, gelar, yang tidak sesuai dengan Daftar Calon Tetap (DCT), sparasi warna lambang partaintidak sesuai, kesalagan dalam.proses pencetakan yang dapat merugikan salah satu pasangan calon.
Kemudian, jumlah suara yang dicetak tidak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen suara cadangan dari jumlah pemilih , jumlah perlengkapan dan dukungan perlengkapan pemungutan, misal formulir dan sertifikat pemungutan, salinan DPT untuk TPS, dan lainnya, lalu kemanaan distribusi (Packaging, Moda Transportasi, Tempat Penyimpanan dan Distribusi oleh Petugas Resmi, Dll), bencana alam, lokasi TPS yang sulit diakses, terakhir personil yang tidak profesional.
“Pengawasan logistik penerimaan surat suara dan perlengkapan lainnya dilakukan dengan cara melekat, memeriksa isi koli dan mencocokan dengan surat perintah penyerahan atau surat jalan, mencatat dan menuangkan hasil pemeriksaan, terakhir mendapatkan berita acara serah terima barang,” pungkasnya. (Ari)