Netsembilan.com INDRAMAYU,- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan gelar jumpa pers tentang pengawasan masa kampanye pada Pemilu tahun 2024 Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Senin (18/12/2023).
Jumpa pers dipimpin langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Indramayu Muji Zain Naufal didampingi Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Sukma Samarudin SH, dan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Muhamad Bisri S.Pd serta dihadiri oleh seluruh pengawas desa se-kecamatan Indramayu.
"Adapun hasilnya dalam pengawasan baik kegiatan kampanye ataupun
pengawasan mengenai Alat Peraga Kampanye, Panwaslu Kecamatan
Indramayu dalam strategi pengawasannya banyak melakukan pencegahan baik secara langsung lisan ataupun juga tertulis melalui surat imbauan. Adapun hasil
pengawasan alat peraga kampanye
inventarisir melalui Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Indramayu tertanggal dari mulai 28 November s.d. 13 Desember 2023 ditemukan 398 APK yang terpasang di luar titik pemasangan APK sesuai SK KPU 143. Pada tanggal 9 Desember 2023 Panwaslu Kecamatan Indramayu menyampaikan surat imbauan No. 416/KP.01 K.JB-09-15/12/2023 kepada Ketua Partai Politik tingkat Kecamatan Indramayu.
Penertiban dilakukan pihak satpol PP Kecamatan pada tanggal 14 Desember 2023 dengan jumlah 48 APK yang sudah ditertibkan di wilayah Jalan Protokol JI. Jenderal Sudirman dan JI. Gatot Subroto di mana daerah
tersebut yang dilarang aturan PKPU No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye
Pemilihan Umum, Perbawaslu No. 11 tahun 2023 tentang Pengawasan
Kampanye Pemilihan Umum, Perbup 86 dan SK KPU 143.
"APK yang melanggar aturan khususnya yang terpasang pada pepohonan dan tiang listrik
serta wilayah yang terpasang dekat dengan lembaga pendidikan, tempat ibadah." Katanya.
"Berharap untuk semua personil panwas dari tingkat kecamatan maupun desa bisa bekerja dengan maksimal. Agar peserta pemilu tidak melanggar aturan kampanye." Tambahnya.
“Saya berharap untuk anggota dan personel Panwas tingkat Kecamatan Indramayu dan pengawas tingkat desa dapat bekerja maksimal dalam mengawasi para peserta pemilu agar tidak ada yang melanggar saat masa kampanye,” kata Albi, saat konferensi pers di Sekretariat Panwaslucam Indramayu.
Muji menegaskan proses yang ada pemberian atau menjanjikan sesuatu apalagi memberikan materi atau uang. Dengan tegas pihaknya akan menindaknya.
“Peserta pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye,
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada instansi yang berada di wilayah pemerintahan kecamatan Indramayu.
“Alhamdulilah kami pun sudah melaksanakan sosialisasi dan Imbauan pada instansi-instansi pemerintahan di lingkungan kecamatan Indramayu,” tuturnya. (Ari)