Iklan

Iklan

Somasi Ke 2 Pengacara Hukum Hi. Aidil Achmad Jaya,S.Sos KPU Lampura Diduga Kurang Teliti Dan Tidak Cermat Mengambil Keputusan

klikindonesia
28 Des 2023, 20:56 WIB Last Updated 2023-12-28T13:56:15Z


Lampung Utara. Net9.Com, -

KOTABUMI. Partai Perindo Kabupaten Lampung Utara, Dalam menyikapi beredar dan maraknya pemberitaan yang lalu terkait Somasi partai politik di Kabupaten Lampung Utara kepada Komisi Pemilahan Umum KPU Lampung Utara hingga menuai konflik berkepanjangan dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat di kabupaten Lampung Utara saat ini.

Dengan bertemu langsung bapak Hi. Aidil Achmad Jaya,S.Sos Di Rumah kediaman tempat tinggalnya beralamatkan di Perumahan Kelurahan kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, Menjelaskan, Saya rasa tidak perlu lagi saya jelaskan karena sebagian banyak kalangan masyarakat kabupaten Lampung Utara sudah mengetahui terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) diri saya dari partai Perindo Kabupaten Lampung Utara, yang kini persoalan tersebut sudah saya kuasakan kepada Kuasa hukum saya dari partai. Ucap, Hi. Aidil Achmad Jaya,S.Sos

Dan dengan mempertanyakan langsung Bersama pihak Kuasa hukum Hi. Aidil Achmad Jaya, Mas Agus Iwan Saputra,SH. "LawFirm & Patner“ Bandar Lampung

Menjelaskan : Seharusnya Segera dilaksanakan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut. Dengan proses Penundaan KPU Lampung Utara Tidaklah kita ragukan lagi dimana KPU Kabupaten Lampung Utara kurang teliti dan tidak cermat sebagai mana tercantum dan tertera dalam Pasal 23 Ayat 5 Apabila Calon DPRD Pengganti (PAW) Baik DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten diberhentikan jika tidak mengajukan proses klarifikasi KPU Melalui batas waktu itu tidak dapat dibantah lagi oleh KPU Karena Surat Upaya Hukum Gundala Putra Pada Makamah Partai Pada tanggal 28 Agustus 2023, Serta Pencabutan Keanggotaan Partai Pada tanggal 15 Juni 2023 Akankah itu sudah melampaui batas waktu yang ditentukan selama 14 hari dari waktu yang telah sebagai mana ditentukan.

Dan terkait Somasi Ke 02. kita akan buat pengaduan serta gugatan secara perdata Kepada KPU Kabupaten Lampung Utara, Itu Sudah jelas dalam PKPU Pada Pasal 23 Ayat 5. Bahwa Selama 14 Hari Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) diberhentikan dalam keanggotaan itu telah diberikan batas waktu selama selama 14 hari untuk upaya hukum pada mahkamah partai jika sudah melewati batas waktu yang di tentukan bukankah itu sudah kadaluarsa Apabila KPU Lampung Utara membantah.

Itu ada apa Dengan KPU Kabupaten Lampung Utara,.???

Saya Mas agus iwan saputra,SH. “LawFirm & Patner“ Kuwasa Hukum (Pengacara) Hi. Aidil Achmad Jaya,S.Sos Somasi Ke KPU Lampung Utara Memberi Batas Waktu kepada KPU Lampura Sampai tanggal 29 Desember 2023 Karena semua sudah jelas Terang bedasarkan aturan dan Acuan tidak lagi Abu - abu. Jika batas waktu ditentukan tersebut belum adanya kejelasan tindakan KPU Lampura, maka persolan tersebut Akan saya lanjutkan atau teruskan dan berikut serta Aduan secara langsung Ke KPU Provinsi, Akan Saya antar Ke DKPP. Ucap Mas Agus Iwan Saputra,SH. "LawFirm & Patner"


( Firman. Net9. &. Tim. )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Somasi Ke 2 Pengacara Hukum Hi. Aidil Achmad Jaya,S.Sos KPU Lampura Diduga Kurang Teliti Dan Tidak Cermat Mengambil Keputusan

Terkini

Iklan