Netsembilan.com Indramayu - Sebanyak 30 Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu mengikuti penyuluhan hukum atau bantuan hukum non litigasi, pada Kamis (11/01/2024).
Penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Indramayu ini diberikan oleh 2 orang petugas dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petanan yang telah terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan didampingi petugas Regbimas Lapas Indramayu.
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu mengungkapkan bahwa materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah tentang Undang-Undang Kesehatan dan Narkotika.
"Materi yang diberikaan tentang Pemberian Pengertian Perbedaan Ancaman Hukuman antara Undang - undang Kesehatan dan Narkotika," ungkapnya.
Masih dikatakan Hero, kegiatan ini dilakukan berdasarkan UU No.22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Kepdirjen PAS No. PAS - 38. 0T.02.02 Tahun 2021 tentang program pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan. (Ari)