Iklan

Iklan

30 Tahanan di Lapas Indramayu Ikuti Penyuluhan Hukum

klikindonesia
12 Jan 2024, 11:46 WIB Last Updated 2024-01-12T04:46:24Z

Netsembilan.com Indramayu - Sebanyak 30 Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu mengikuti penyuluhan hukum atau bantuan hukum non litigasi, pada Kamis (11/01/2024).

Penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Indramayu ini diberikan oleh 2 orang petugas dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petanan yang telah terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan didampingi petugas Regbimas Lapas Indramayu.

Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu mengungkapkan bahwa materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah tentang Undang-Undang Kesehatan dan Narkotika.

"Materi yang diberikaan tentang Pemberian Pengertian Perbedaan Ancaman Hukuman antara Undang - undang Kesehatan dan Narkotika," ungkapnya.

Masih dikatakan Hero, kegiatan  ini dilakukan berdasarkan UU No.22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Kepdirjen PAS No. PAS - 38. 0T.02.02 Tahun 2021 tentang program pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 30 Tahanan di Lapas Indramayu Ikuti Penyuluhan Hukum

Terkini

Iklan