SUBANG- 5 jam menjelang pergantian tahun , melalui giat Ops Lilin Lodaya, Kapolsek Jalancagak, Kompol Bony Yuniar pimpin giat razia minuman keras dan miras oplosan di kios milik Heni alamat Kp/Desa Cimanglid Kecamatan Kasomalang Kabupaten Subang, dan berhasil menyita puluhan botol minuman keras, minggu malam atau malam tahun baru, 31 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.
Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, SH,S.I.K., M.H., melaksanakan razia miras tersebut dpimpin oleh Kapolsek Jalancagak, Kompol Bony Yuniar, A.A., S.Ip., M.H., bersama Personil Koramil,
Personil Polsek Jalancagak, beserta Unit Reskrim Polsek Jalancagak.
Giat tersebut Difokuskan pada Operasi penjual miras tanpa ijin sesuai dengan Perda Kab.Subang No.05 Tahun 2015 tentang minuman keras dalam rangka Cipta kondisi Harkamtibmas yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Jalancagak Polres Subang.
Star dari Mako Polsek Jalancagak para petugas langsung menuju toko jamu milik Heni yang beralamat di Desa Cimanglid Kecamatan Kasomalang guna memastikan wilayah hukum Polsek Jalancagak Zero miras menjelang malam tahun baru 2024.
Sesampainya di toko milik Heni tersebut para petugas Polsek Jalancagak langsung melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan botol miras.
Tak hanya sampai disitu Kapolsek Jalancagak dan jajaran juga menggeledah toko minuman milik
Leo Alamat Jl. Raya Ciater Kec. Ciater Kab. Subang, Kios milik Riko Alamat Babakan Gunung Palasari Kec. Ciater Kab. Subang, kios milik Apin Saparudin, dan kios milik Verus Saputra di Desa Palasari Kec. Ciater.
Dibeberapa tempat tersebut juga Kapolsek Jalancagak mendapatkan puluhan botol miras.
Puluhan botol miras yang berhasil disita dan diamankan oleh Kapolsek Jalancagak, Kompol Bony Yuniar diantaranya, 3 botol Besar Anggur merah, 10 botol Besar Kawa-kawa, 24 botol Kecil Anggur merah, 1 botol Kecil Iceland
1 botol Drum, 1 botol Glbelys, 4 botol Besar intisari, 1 Arak Besar,
11 Anggur Kolesom Besar, 1 Botol Kecil Anggur Hijau Intisari, dan
4 Botol Besar API, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 62 Botol.
Selain menyita puluhan botol minuman keras tersebut selanjutnya Kompol Bony melakukan pembinaan kepada pemilik warung, dan diperintahkan untuk membuat surat pernyataan yang bunyinya menyatakan untuk tidak berjualan minuman keras lagi.
Giat tersebut terus dilakukan oleh Kapolsek Jalancagak beserta jajaran guna memastikan bahwa di wilayah hukum Polsek Jalancagak benar benar zero miras zero oplosan.