Koordinator Divisi SDM Diklat dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Iyan Sopyan pastikan jumlah PTPS akan terpenuhi dengan batas waktu Tanggal 7 Februari 2024. |
NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Cianjur pastikan Tanggal 7 Februari 2024, kebutuhan jumlah petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan terlantik. Hal tersebut dikarenakan, pembentukan PTPS adalah amanat dari Undang - Undang Pemilu No: 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
"Bahkan, sebelum tanggal 7 Februari 2024 pun, apabila dimungkinkan, akan segera terpenuhi semua jumlah PTPS itu," ujar Koordinator Divisi SDM, Diklat dan Organisasi, Iyan Sofiyan kepada netsembilan.com. Selasa, (23/01/2024).
Iyan menjelaskan, jumlah keseluruhan TPS yang ada di Kabupaten Cianjur berjumlah sebanyak 7278. Dan sebanyak itu pula jumlah PTPS yang dibutuhkan. Sebagaimana diketahui, semua TPS tersebut tersebar di semua desa yang ada di Kabupaten Cianjur.
"Yang sudah kita Lantik sebanyak 7017 dari 7278 orang yang dibutuhkan. Berarti masih ada selisih sebanyak 261 orang yang akan kita rekrut dan kita Lantik, dengan titimangsa Tanggal 7 Februari 2024 mendatang," jelasnya.
Sementara Ketua Pengawas Kecamatan (Panwascam) Karangtengah, Galih Ega Budiman memaparkan data lengkap rekrutmen PTPS yang gugur ada diangka 30an orang. Namun, pihaknya belum membuat laporan resmi ke atasannya di Bawaslu Kabupaten Cianjur.
"Angka pastinya akan kami laporkan ke Bawaslu Kabupaten setelah semua prosesnya terpenuhi," papar Galih.
Dari jumlah 30an orang tersebut, lanjut Galih, gugur karena tidak memenuhi persyaratan administratif yang sudah ditentukan. Setelah semuanya terlampir dalam laporan resmi, dipastikan semua kebutuhan PTPS Kecamatan Karangtengah akan terpenuhi.
"Jumlah keseluruhan PTPS Kecamatan Karangtengah sebanyak 468," pungkasnya. (Ruslan Ependi)