SUBANG- Dihari pertama awal tahun 2024, Kapolsek Jalancagak, Kompol Bony Yuniar berhasil mengungkap penjualan minuman keras berkedok bengkel milik Roni warga Kp. Cigalumping Desa Pasanggrahan Kecamatan Kasomalang Kabupaten Subang, yang digerebek siang tadi, Senin, 01 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, SH,S.I.K., M.H., melaksanakan razia miras tersebut dpimpin oleh Kapolsek Jalancagak, Kompol Bony Yuniar, A.A., S.Ip., M.H., bersama Pawas Piket Polsek Jalancagak, Unit Patroli Polsek Jalancagak, beserta Unit Reskrim Polsek Jalancagak.
Hal tersebut terungkap karena adanya koordinasi dan sinergitas yang baik antara Bhabinkamtibmas Desa dengan para toko masyarakat Desa.
Giat tersebut Difokuskan pada Operasi penjual miras tanpa ijin sesuai dengan Perda Kab.Subang No.05 Tahun 2015 tentang minuman keras dalam rangka Cipta kondisi Harkamtibmas yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Jalancagak Polres Subang.
Star dari Mako Polsek Jalancagak para petugas langsung menuju bengkel milik Roni di wilayah Desa Pesanggrahan Kecamatan Kasomalang yang diduga menjual minuman keras dalam jumlah besar.
Sesampainya di bengkel milik Roni tersebut para petugas Polsek Jalancagak langsung melakukan penggeledahan dan betul saja petugas Polsek Jalancagak menemukan minuman keras jenis
Tuak yang disimpan di dalam jerigen besar.
Selanjutnya petugas Polsek Jalancagak langsung mengamankan jerigen yang berisikan tuak tersebut ke Mapolsek Jalancagak.
Selain menyita jerigen yang berisikan tuak tersebut selanjutnya Kompol Bony melakukan pembinaan kepada pemilik warung, dan diperintahkan untuk membuat surat pernyataan yang bunyinya menyatakan untuk tidak berjualan minuman keras lagi.
Giat tersebut terus dilakukan oleh Kapolsek Jalancagak beserta jajaran guna memastikan bahwa di wilayah hukum Polsek Jalancagak benar benar zero miras zero oplosan.