Iklan

Iklan

Diawal Tahun, Panwascam Pabuaran Tertibkan APK Yang Dianggap Melanggar Prosedur Pemasangan

klikindonesia
2 Jan 2024, 18:48 WIB Last Updated 2024-01-02T11:48:39Z


SUBANG- Dua hari sudah berlalu tahun baru 2024, dengan semangat baru diawal tahun, Panwascam Pabuaran dibawah Komando Deden Fahruji baru saja tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar atau dipasang di tempat yang dilarang berdasarkan Undang undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang dilaksanakan siang tadi, Selasa 02 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. 

Giat penertiban APK tersebut dilaksanakan oleh Panwascam Pabuaran yang dipimpin oleh Ketua Panwascam, DedenFahruji, S.Hum., yang didampingi oleh Kordiv P3S, Muhamad Yusuf Hendrawan dan Kordiv P2HM, Nita Sri Lestari. 

Giat tersebut juga diikuti oleh TNI Polri dalam hal ini Bhabinkamtibmas Desa Pabuaran dan Babinsa AD Desa Pabuaran beserta Kasi Trantib atau MP Kecamatan Pabuaran beserta anggota. 

Alat Peraga Kampanye tersebut sengaja ditertibkan karena dianggap melanggar, di pasang di depan Kantor Kecamatan Pabuaran, dimana termaktud di dalam Undang undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilu yang tertuang di pasal 280, tidak diperkenankan memasang AKP di sekitar sarana peribadatan, sarana pendidikan dan sarana Pemerintahan. 

Namun giat penertiban tersebut tidak serta merta langsung ditertibkan selain sebelumnya dilakukan tindakan preventif terlebih dahulu dengan cara Panwascam Pabuaran berkirim surat teguran atau saran perbaikan kepada Parpol terkait agar ditertibkan oleh masing masing calon atau Parpolnya. 

Namun setelah melakukan saran perbaikan sampai seminggu lebih tidak ada tanggapan dari Parpol terkait, maka dengan terpaksa dibawah alat peraga Kampanye yang dianggap melanggar tersebut ditertibkan dan diamankan di Kantor Sat Pol PP Kecamatan Pabuaran. 

Disampaikan Ketua Panwascam Pabuaran, Deden Fahruji kepada awak media mengatakan bahwa kami sebagai Panwas Kecamatan memang tidak memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan alat peraga kampanye walaupun itu dianggap melanggar. Namun yang memiliki kewenangan untuk menertibkannya yakni Satpol PP. Oleh karena kami melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP Bhabinkamtibmas dan Babinsa terkait sebelum akhirnya APK tersebut kami tertibkan, ujar Deden. 

Dan saya berharap lanjut Deden, agar seluruh caleg ataupun Parpol nya dimohon untuk tidak memasang APK ditempat melanggar agar tidak ada pihak yang dirugikan di masa Kampanye Pemilu ini, pungkas nya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diawal Tahun, Panwascam Pabuaran Tertibkan APK Yang Dianggap Melanggar Prosedur Pemasangan

Terkini

Iklan