Iklan

Iklan

Diduga Melanggar, Panwascam Pagaden Berhasil Gagalkan Giat Kampanye Didalam Pesantren

klikindonesia
23 Jan 2024, 20:37 WIB Last Updated 2024-01-23T13:37:30Z


SUBANG- Panwascam Pagaden yang beranggota tiga pimpinan Komisioner Kecamatan dari mulai Edi Sopian, S.Pd., Kordiv SMS yang juga merangkap sebagai Ketua Panwascam Pagaden, Yudi Mudyana, A.Md., T., selalu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) dan Heryana selalu Kordiv Pencegahan atau Kordiv HP2HM berhasil gagalkan kegiatan Kampanye Caleg DPR-RI Dapil IX dari Partai PPP di salah satu Pondok Pesantren yang ada di wilayah Kecamatan Pagaden, Minggu Malam, 21 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. 

Berawal dari informasi yang dilayangkan oleh salah satu staf Bawaslu Kabupaten Subang pada 18 Januari 2024 bahwa akan selenggarakan giat Kampanye di dalam pesantren oleh Caleg DPR-RI Dapil IX Partai PPP yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Senin, 22 Januari 2024 dengan mengundang para orang tua santri disertai dengan pemberian Dorprise. 

Berbekal informasi tersebut Panwascam Pagaden lansung melakukan giat pencegahan dengan mengirimkan surat yang disampaikan oleh PKD dimana isi surat tersebut terkait larangan berkampanye di dalam pasilitas pendidikan yang salah satunya adalah pesantren, sesuai dengan undang undang pemilu No 7 tahun 2017 pasal 280, berikut sanksi pidananya jika kampanye tersebut tetap dilaksanakan, sesuai dengan Undang Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 pasal 521 bisa dijerat dengan sanksi pidana selama lamanya kurungan 2 Tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya Rp. 24.000.000.

Namun berkat pencegahan yang dilakukan oleh jajaran Panwascam Pagaden, Caleg tersebut akhirnya membatal rangkaian kegiatan kampanye tersebut yang rencananya akan mengundang sejumlah orang tua santri dan memberikan Dorprise. 

Namun Caleg DPR-RI tersebut yang rencananya akan melaksanakan giat kampanye pada hari senin, 22/01/24 merubah jadwalnya datang ke pesantren dimaksud pada hari Minggu malam 21/01/24. Itupun hanya bersilaturahmi saja dengan pengurus pesantren tanpa melibatkan warga sekitar serta tidak ada kegiatan apapun selain hanya berbincang bincang secara tertutup. 

Kendati demikian tetap Panwascam Pagaden melakukam giat pengawasan dalam silaturahmi tersebut yang dilaksanakan oleh dua orang Komisioner Panwascam Pagaden didampingi dua orang PKD beserta sejumlah anggota Polsek Pagaden yang melakukan monitoring giat tersebut sampai dapat dipastikan bahwa caleg tersebut beranjak dari pesantren.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Melanggar, Panwascam Pagaden Berhasil Gagalkan Giat Kampanye Didalam Pesantren

Terkini

Iklan