Iklan

Iklan

Dimasa Kampanye, Panwascam Pabuaran Awasi Giat Pengumpulan Masa Yang di Gelar Oleh Elita Budiati

klikindonesia
25 Jan 2024, 16:27 WIB Last Updated 2024-01-25T09:27:19Z


SUBANG- Masih didalam masa kampanye yang berlangsung sejak 28 Nopember hingga 10 Pebruari mendatang hampir semua Panwas Kecamatan lagi sibuk sibuknya melakukan giat pengawasan. Seperti yang dilakukan oleh Panwascam Pabuaran melalui Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Ssngketa (PPPS), M. Yusuf Hendrawan didampingi oleh Staf P3S, Muh Mahmud Shoheh bersama Panwas Kelurahan Desa (PKD) Desa Kadawung, Dede Supriadi, awasi giat kampanye yang dilaksanakan oleh salah satu Calon Legislatif dari Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan IX, Subang Majalengka Sumedang atas nama Elita Budiati, S.K.M., M.Si., pada Sabtu, (20/01/25). 

Giat Kampanye tersebut dilaksanakan di Kampung Kadawung 1 RT 015/008, Desa Kadawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, dan dihadiri oleh tim pemenangan beserta warga sekitar dengan jumlah yang hadir kurang lebih sekitar 200 orang. 

Dalam kesempatan tersebut Elita Budiati melaksanakan giat sosialisasi terkait tata cara pencoblosan yang benar dan syah, dengan membawa sample surat suara. 

Dalam giat tersebut Panwascam Pabuaran dibawah komando Kordiv P3S, M. Yusuf Hendrawan melaksanakan giat pengawasannya secara aktif guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam giat kampanye yang dilaksanakan oleh caleg DPR-RI Partai Golkar tersebut. 

Kepada media, M. Yusuf selalu Kordiv P3S menyampaikan bahwa kami baru saja mengawasi giat kampanye yang dilaksanakn oleh salah satu caleg DPR-RI Dapil IX SMS, Elita Budiati yang diselenggarakan di wilayah kerja kami tepatnya di Kampung Kadawung Desa Kadawung Kecamatan Pabuaran, ujar Yusuf. 

Namun kegiatan kampanye tersebut tidak dilaksanakan ditempat yang dilarang seperti di sarana Pemerintahan, Sarana Peribadatan dan sarana Pendidikan, serta tidak melibatkan orang orang yang dilarang seperti Kepala Desa, Perangkat Desa ataupun Ketua dan anggota BPD Desa, lanjut Yusuf. 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa kegiatan kampanye tersebut sudah dilaksanakan dengan sesuai aturan perundang undangan pemilu yakni Undang Undang No. 7 tahun 2017, pungkas Yusuf.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dimasa Kampanye, Panwascam Pabuaran Awasi Giat Pengumpulan Masa Yang di Gelar Oleh Elita Budiati

Terkini

Iklan