SUBANG- Terindikasi adanya dugaan pelanggaran salah satu Caleg DPRD Kabupaten Subang dari Partai Golkar Daerah Pemilihan 6 atas nama Aniko Muhama, karena menghadiri giat tabligh akbar yang digelar dihalaman masjid Umy Habibah Aly yang beralamat di Dusun Jatimulya Desa Jatimulta RT 14/04, Panwascam Kecamatan Compreng lakukan giat pengawasan aktif pada 21 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
Adapun petugas Panwascam Compreng yang melakukan pengawasan aktif dalam giat tersebut, atas perintah dari Ketua PanwascamCompreng, Akmat Attarik, S.Kom., M.AP., dilaksanakan oleh PKD Jatimulya, Dadan Sopiyan bersama Staf P3S, Nur Fauzy Ahmad, S.Ag.
Terindikasi melakukan pelanggaran didalam kampanye mengingat Caler DPRD dari Partai Golkar tersebut dikhawatirkan berkampanye di areal Masjid yang saat digelar gait tabligh akbar tersebut.
Adapun penceramah dalam giat tersebut diisi oleh Ustadjah Mumpuni Handayayekti dari Cilacap, dan Kegitan
tersebut Murni berasal dari Swadaya Masyarakat desa Jatimulya,
Tamu undangan yang hadir dalam kegiatan Tabligh Akbar tersebut diantaranya para tokoh
agama, tokoh masyarakat dan Calon Legislatif dari Partai Golkar DPRD Kabupaten Subang
No.urut 4 atas nama Aniko Muhama.
Kegiatan tersebut melibatkan
masyarakat sekitar dan masyarakat di luar Desa Jatimulya dengan perkiraan jumlah yang hadir kurang lebih sekitar 1000 orang.
Disampaikan Ketua Panwascam Compreng Akmal Attarik dalam pengawasan kami pada
kegiatan tersebut tidak ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg tersebut.
Karena Caleg Aniko Muhama selain hadir dalam giat tersebut sebagai tamu undangan juga ia tidak berorasi ataupun berkampanye di Masjid tersebut, serta tidak membawa alat peraga kampanye