Lampung Utara Net9.Com, -
Bukit Kemuning. Lampung Utara. Nasib nahas yang di alami seorang ibu rumah tangga (GRS) 37.Th LK. III Bukit Kemuning RT.001 RW.003 Kecamatan Bukit Kemuning. Kabupaten Lampung Utara.
Yang diduga dirinya merasa dirugikan dan telah tertipu yang ternyata pembayaran angsuran Lesing BPKB Kendaran miliknya yang diduga telah digelapkan oleh oknum pegawai FIF di bukit kemuning Lampung Utara. Hal ini di diketahuinya bermula setelah kediaman rumahnya didatangi petugas FIF yang datang menagih pembayaran angsuran Lesing kendaran. justru Angsuran pembayaran tersebut sudah lunas sedah terbayarkan semua. Atas peristiwa yang menimpa dirinya, diduga dengan merasa tertipu Oleh Oknum pegawai FIF tersebut GRS, Melaporkan hal tersebut dengan mendatangi dan melaporkan Polsek bukit kemuning demi mengharapkan tindakan hukum.
Bedasarkan Surat Tanda Penerimaan laporan. NOMOR : STPL / B-1 / 100 /XII / 2023/SPK.T/SEK_BUKIT KEMUNING / RES.LAMPUNG UTARA / POLDA LAMPUNG.
Pada Hari Minggu 31 Desember 2023 Jam 16.28 Wib. Polsek bukit kemuning Lampung Utara.
GRS (37.Th) LK. III Bukit Kemuning RT.001 RW.003 Kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara. Diduga Penipuan Dalam Dugaan Penggelapan. Kerugian pelapor Kepala Cabang FIF. AN. DANAMIK beserta Dua orang rekannya memberi peringatan adanya tunggakan pembayaran selama tiga bulan dengan uang Rp. 5.976.000 (Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) Sedangkan Pelapor Tidak pernah ada tunggakan dan sudah di bayar lunas.
Saat hendak di konfirmasi Ketua Organisasi Media AWNI Lampura Beserta Tim, Dengan Langsung Bertemu Kordinator serta Kepala FIF Pos Bukit Kemuning Tersebut DANAMIK. Ternyata dirinya sudah mengetahui persolan pembayaran tersebut kalo saja Pembayaran angsuran GRS, Sudah terbayar lunas sudah diterima dan di Transfer pada salah satu Seles FIF Bernama Neni
Pengakuan Sang Kordinator Beserta Kepala FIF Pos Bukit kemuning Memaparkan Neni Merupakan mantan Ses di FIF Bukit Kemuning yang ternyata uang tersebut di pakai Neni dan sudah saya tegur tolong kembalikan atau saya akan pakai cara lain, jika Neni ini tidak mau menyelesaikan maka aka saya (LP), laporkan juga, ujar Kordinator Beserta Kepala FIF Pos Bukit Kemuning Tersebut.
kalo katanya akan mau di selesaikan nya pada akhir bulan ini Ucap Keterangan Kordinator Beserta Kepala FIF Pos Bukit Kemuning Lampura Pada pihak media.
Maka dari itu Ketua Organisasi AWNI berserta Tim Media. Berharap kepada (APH) Aparat penegak hukum Polsek Bukit Kemuning Lampura berharap agar dapat segera bertindak tegas dan dapat menggusut hingga tuntas diduga penipuan dalam dugaan Penggelapan Oknum FIF Pos Bukit Kemuning dalam penyaluran pembayaran angsuran serta dugaan keterlibatan Oknum Kordinator dan Kepala FIF Pos Bukit kemuning tersebut yang justru dirinya sudah mengetahui permasalahan tersebut terkesan pembiaran tidak tegas dalam mengambil tindakan
Atau kah adanya dugaan keterlibatan Kong kali Kong atau Dugaan kerjasama dalam dugaan penggelapan pembayaran ansuran di FIF Bukit Kemuning itu tersebut,..???
Sehingga menimbulkan kerugian Pada konsumen GRS, sebesar Rp. 5.976.000 (Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) Sedangkan Pelapor GRS, Tidak pernah ada tunggakan Angsuran sudah di bayar lunas. Bedasarkan bukti transaksi dan bukti - bukti pembayaran dokumentasi pada pihak FIF Pos Bukit Kemuning Lampung Utara
DEDI IRAWAN. Ketua Organisasi AWNI Lampura Mengharap Ketegasan Hukum, Polsek Bukit Kemuning Lampung Utara agar dapat segera bertindak dalam mengambil tindakan pada pihak Oknum Pegawai FIF Bukit Kemuning Memproses dalam menindak lanjuti serta mana diduga telah terbukti melakukan tindakan penipuan dalam dugaan penggelapan dana angsuran agar dapat di peroses secara hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pada aturan UU dan pasal hukum yang berlaku.
( Firman. Net9. & Tim )