Iklan

Iklan

Lakukan Pencegahan Pelanggaran, Panwascam Serangpanjang Awasi Giat Kampanye Caleg DPR-RI Partai Gerindra di Desa Talagasari

klikindonesia
29 Jan 2024, 11:10 WIB Last Updated 2024-01-29T04:10:18Z


SUBANG- Masih didalam masa kampanye yang berlangsung sejak 28 Nopember hingga 10 Pebruari mendatang hampir semua Panwas Kecamatan disibukan dengan melakukan giat pengawasan kampanye baik kampanye Legislatif maupun kampanye Pilpres.

Seperti yang dilakukan oleh Panwascam Serangpanjang beberapa waktu yang lalu melalui Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Ssngketa (PPPS), Rani Rahmawati, bersama Staf PPPS, Delia Saringrum, dan PKD Desa Talagasari, Anggita Noviyantic. awasi giat kampanye yang dilaksanakan oleh salah satu Calon Legislatif DPR-RI dari Partai Gerindra Dapil IX atas nama Drs.H. Jefry Romdonny, SE, S.Sos, M.si,M.Md. 

Giat Kampanye tersebut dilaksanakan di Dusun Talun Desa Talagasari, Kecamatan Serangpanjang Kabupaten Subang dan dihadiri oleh tim pemenangan beserta 100 orang warga yang terkadang dalam giat tersebut. 

Adapun Kendaraan yang diggunakan oleh oleh seluruh peserta kampanye tersebut diantaranya Roda 4 enam unit dan roda Dua 20 unit, Adapun APK yang dibagikan berupa kalender, Stiker dan kaos Sebanyak sejumlah peserta. 

Dalam giat tersebut Drs. H. Jefry melaksanakan giat sosialisasi terkait tata cara pencoblosan yang benar dan syah, dengan membawa sample surat suara. 

Sementara Panwascam Serangpanjang di bawah komando, Rani Rahmawati melaksanakan giat pengawasannya secara aktif guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam giat kampanye yang dilaksanakan oleh caleg DPR-RI Partai Gerindra tersebut. 

Kepada awak media, Rani Rahmawati selalu Kordiv P3S menyampaikan bahwa kami baru saja mengawasi giat kampanye yang dilaksanakn oleh salah satu caleg DPR-RI Dapil IX SMS, Drs. H. Jefry Romdonny yang diselenggarakan di wilayah kerja kami tepatnya di wilayah Dusun Talun Desa Talagasari, ujar Rani. 

Namun kegiatan kampanye tersebut tidak dilaksanakan ditempat yang dilarang seperti di sarana Pemerintahan, Sarana Peribadatan dan sarana Pendidikan, serta tidak melibatkan orang orang yang dilarang seperti Kepala Desa, Perangkat Desa ataupun Ketua dan anggota BPD Desa, lanjut Rani. 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa kegiatan kampanye tersebut sudah dilaksanakan dengan sesuai aturan perundang undangan pemilu yakni Undang Undang No. 7 tahun 2017, pungkas Rani.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lakukan Pencegahan Pelanggaran, Panwascam Serangpanjang Awasi Giat Kampanye Caleg DPR-RI Partai Gerindra di Desa Talagasari

Terkini

Iklan