SUBANG- Panwas Kecamatan Compreng lakukan giat pengawasan Kampanye yang digelar oleh salah satu Calon Legislatif DPRD Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 6 dari Partai PKB atas nama Abdul Majid, S.Hi., S.H., M.Kn., bertempat di Dusun Sukasenang RT 19-20/08 Desa Compreng Kecamatan Compreng Kabupaten Subang, pada Sabtu, 2 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Dalam giat pengawasannya, Panwascam Compreng yang dilaksanakan oleh Ketua Panwas, Akmal Attarik, S.Kom., M.AP., didampingi PKD Compreng, Mahbub Al-Ghozali, S.S., memastikan bahwa tempat yang digunakan untuk melaksanakan giat kampanyenya tidak ditempat yang dilarang seperti sarana peribadatan, sarana pendidikan dan sarana pemerintahan sesuai dengan Undang Undang Pemilu No. 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf H.
Selain itu Panwascam Compreng juga memastikan bahwa tidak ada ASN, TNI, Polri, Kepala Desa beserta perangkat Desa yang terlibat didalam kegiatan kampanye tersebut sesuai dengan Undang Undang No. 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3 yang mengatakan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta pemilu dilarang mengikut sertakan Kepala Desa, Perangkat Desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Karena sanksi hukum menanti jika terbukti Kepala Desa dan perangkat Desa terlibat didalam kegiatan kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta.
Namun berdasarkan hasil pengawasan secara langsung yang dilakukan oleh Panwascam Compreng saat giat kampanye caleg DPRD Kabupaten Subang dari Partai PKB tersebut sama sekali tidak menggunakan tempat yang di larang menurut Undang Undang serta tidak melibatkan orang yang dilarang dalam kegiatan tersebut.
Karena giat kampanye nya dilaksanakan dalam bentuk tatap muka dengan cara menanam ikan di sungai sebanyak 250 Kg selanjutnya dilaksanakan mancing gratis bagi siapa saja seluruh warga penghobi mancing mania dengan jumlah yang hadir kurang lebih sekitar seribu orang. Dan bagi siapa saja yang berhasil menangkap ikan dengan pancing nya boleh dibawa pulang.
Dalam melaksanakan giat pengawasan Kampanye nya dari awal hingga ahir, Panwascam Compreng tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg tersebut.