SUBANG- Panwas Kecamatan Pagaden lakukan giat pengawasan Kampanye yang digelar oleh salah satu Calon Legislatif DPR-RI dari Partai PAN Farah Putri Nahlia, beserta tim pemenangan yang dilaksanakan di Kampung Serangsari Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden, Jumat, 19 Januari 2024.
Dalam giat pengawasannya, Panwascam Pagaden yang dilaksanakan oleh Kordiv PPPS Yudi Mudyana, A.Md., didampingi PKD Desa Sukamulya, Jajang Sukarja, memastikan bahwa tempat yang digunakan untuk melaksanakan giat kampanyenya tidak ditempat yang dilarang seperti sarana peribadatan, sarana pendidikan dan sarana pemerintahan sesuai dengan Undang Undang Pemilu No. 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf H.
Selain itu Panwascam Pagaden juga memastikan bahwa tidak ada ASN, TNI, Polri Kepala Desa beserta perangkat Desa yang terlibat didalam kegiatan kampanye tersebut sesuai dengan Undang Undang No. 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3 yang mengatakan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta pemilu dilarang mengikut sertakan Kepala Desa, Perangkat Desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Karena sanksi hukum menanti jika terbukti Kepala Desa dan perangkat Desa terlibat didalam kegiatan kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta.
Namun berdasarkan hasil pengawasan secara langsung yang dilakukan oleh Panwascam Pagaden saat giat kampanye caleg DPR-RI dari Partai PAN Farah Putri Nahlia tersebut sama sekali tidak menggunakan tempat yang di larang menurut Undang Undang serta tidak melibatkan orang yang dilarang dalam kegiatan tersebut.