Iklan

Iklan

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pimpinan PD & Camat Se-Kabupaten Subang, Pj. Bupati Imran Amanatkan Keseriusan Kerja Demi Kemajuan Subang

klikindonesia
30 Jan 2024, 14:17 WIB Last Updated 2024-01-30T07:17:46Z



NET9. COM - Pj. Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd menghadiri sekaligus menjadi pembina apel, pada Selasa, 30 Januari 2024, yang bertempat di Halaman Kantor Bupati Subang, dihadiri oleh para Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan jajaran.

Dalam apel tersebut dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja serta penyerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023, dari Ombudsman Republik Indonesia, dan dihadiri oleh para Kepala Perangkat Daerah, Camat dan jajaran Se-Kabupaten Subang.


Piagam Penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023, dari Ombudsman Republik Indonesia, diberikan kepada:
Puskesmas Sukarahayu dengan nilai 95,80 kategori "A" zona hijau Opini kualitas tertinggi.
Puskesmas Cibogo dengan nilai 95,33 kategori "A" zona hijau opini Kualitas tertinggi.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 94,60 Kategori "A" zona hijau opini kualitas tertinggi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai 91,80 kategori "A" Zona hijau opini kualitas tertinggi.
Dinas Kesehatan dengan nilai 90, 19 kategori "A" zona hijau opini kualitas tertinggi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dengan nilai 89,52 kategori "A" zona hijau opini kualitas tertinggi.
Dinas Sosial dengan nilai 89,31 kategori "A" zona hijau opini Kualitas tertinggi.

Serta Berdasarkan SK dari KemenpanRB Nomor 795 Tahun 2023 tentang hasil Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023, Bupati Subang memberikan piagam penghargaan kepada 3 unit lokus evaluasi, diberikan kepada:
Rumah Sakit Umum Daerah dengan Nilai Indeks Pelayanan Publik 4,45 Dengan Kategori "A-”
Dinas Sosial Dengan Nilai Indeks Pelayanan Publik 4,12 dengan Kategori "A-"
Kecamatan Jalancagak dengan Nilai Indeks Pelayanan Publik 4,02 Dengan Kategori "A-”

Dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kinerja di llingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024, yang diikuti oleh para kepala Perangkat Daerah, Camat, dan jajaran. Perjanjian Kinerja adalah dokumen yang menugaskan pimpinan instansi lebih rendah oleh pimpinan instansi lebih tinggi dengan indikator kinerja. Sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, perjanjian ini tidak hanya mencakup kinerja saat ini, tetapi juga komitmen antara penerima dan pemberi amanah terhadap kinerja yang terukur. Target kinerja melibatkan hasil kegiatan tahun berjalan dan outcome yang seharusnya terwujud dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, menciptakan kesinambungan kinerja setiap tahun.

Dalam arahan apel, Pj. Bupati Subang Dr. Imran menyampaikan agar para perjabat perangkat daerah bekerja maksimal, dan menegaskan PK merupakan tanggung jawab yang akan menentukan nilai evaluasi kinerja, serta mempergunakan anggaran sesuai dengan semestinya. Dr. Imran juga mengajak perangkat daerah, kecamatan dengan seluruh jajarannya bersinergi bekerja sama.
“Mulai hari ini kita hilangkan perbedaan-perbedaan, sekarang waktunya Subang Bersatu! Selamat bekerja.” Pesan Dr.Imran
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pimpinan PD & Camat Se-Kabupaten Subang, Pj. Bupati Imran Amanatkan Keseriusan Kerja Demi Kemajuan Subang

Terkini

Iklan