Iklan

Iklan

Polsek Bantarkawung Razia Sepeda Motor Berknalpot Brong

klikindonesia
16 Jan 2024, 20:42 WIB Last Updated 2024-01-16T13:42:11Z

Netsembilan.com _ Brebes - Guna menjaga ketertiban dalam berlalu lintas,Kepolisian Sektor Bantarkawung Polres Brebes menggelar razia kendaraan roda dua dengan sasaran yang menggunakan knalpot brong di tempat parkir SMK Islam  Jipang Kecamatan Bantarkawung pada Selasa ,( 16/01/2024 ).

Razia di pimpin Langsung oleh Kapolsek Bantarkawung  Iptu Ahmad Suudi, S.H. bersama anggota Kanit Intelkam Aiptu Purwanto,Kanit Sabhara Aiptu M Syarif, SH,Kanit Reskrim Tri Asrori, S.H. ,Bhabinkamtibmas Aiptu Tri Rudi Mulyono,Anggota Aipda Sukidin, S.Psi,dan Kepala Sekolah SMK Islam Jipang  Aris zaenal mutaqin. S.Pd.i ,serta Prayoga Budi Sisworo  S.Pd.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kapolsek Iptu Ahmad Suudi, S.H. menjelaskan, bahwa kegiatan razia terhadap sepeda motor yang berknalpot brong di tempat parkir SMK Islam Jipang  guna menciptakan ketertiban umum dalam berlalulintas.



Kapolsek berharap kepada para siswa dan masyarakat pemilik motor yang berknalpot brong agar mengembalikan penggunaan knalpot sesuai standarisasi yang ada karena penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan dalam berkendara dengan suaranya yang bising,” tuturnya.

Perlu di ketahui bahwa sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1 : bahwa Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.



Dan dari hasil razia tersebut didapat sebanyak 20 unit kendaraan dari berbagai merk dan jenis yang selanjutnya di lakukan tindakan dengan memisahkan kendaraan dengan knalpot brong dari tempat parkiran,mendata kendaraan dan mengamankan kendaraan tersebut Mapolsek Bantarkawung serta menyerahkan kembali kendaraan kepada pemiliknya setelah mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, memasang spion, plat nomor kendaraan dan mencatat identitas pemilik



Rusmanto
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Bantarkawung Razia Sepeda Motor Berknalpot Brong

Terkini

Iklan