SUBANG- Dengan mengundang unsur muspika dan kalangan Ormas, Panwascam Compreng kembali gelar Pres Rilis guna menyampaikan kepada publik terkait hasil pengawasan yang dilakukan baik oleh Panwas Kelurahan Desa (PKD) maupun yang dilakukan langsung oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Compreng yang digelar sore ini, Selasa, 23 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Giat Pres Rilis tersebut dihadiri oleh jajaran Muspika dalam hal ini Camat Compremg, dari unsur Kepolisian dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Kiarasari, dari unsur TNI dihadiri oleh, Babinsa AD Desa Kiarasari, beserta unsur Ormas yakni GP Anshor Kecamatan Compreng beserta tokoh pemuda dari Karang Taruna Kecamatan Compreng.
Dalam giat nya Ketua Panwascam Compreng, Akmal Attarik, S.Kom., M.AP., menyampaikan bahwa kami Panwascam Compreng sampai dengan saat ini telah melakukan beberapa kali pengawasan langsung dan pencegahan pelanggaran dalam kegiatan Kampanye Caleg dari berbagai Parpol beserta tim relawan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Terkait dengan pencegahan pelanggaran telah lebih dulu dilakukan oleh Panwascam Compreng dengan cara menyebar surat Himbauan baik kepada para Ketua DKM Masjid terkait larangan berkampanye di Dalam sarana peribadatan ataupun ke para Kepala Desa se Kecamatan Compreng terkait orang karena jabatannya dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.
Memasuki masa kampanye yang di mulai pada 28 Nopember lalu Panwas Compreng juga aktif melakukan giat pengawasan ke berbagai wilayah yang ada di kecamatan Compreng.
Pada 12 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB Panwascam Compreng dibawah Komando Akmal Attarik melakukan giat pengawasan Caleg DPR-RI dari Partai Golkar Dapil IX atas nama Galih Dimuntur Kartasasmita dengan Nomor Urut 2 yang tengah melaksanakan giat kampanye di Gang Bima Dusun Sukasenang RT 16/07 Desa Compreng Kecamatan Compreng Kabupaten Subang yang dihadiri oleh sekitar empat ratusan orang.
Adapun metode kampanye yang dilakukan oleh Caleg tersebut yakni dalam bentuk sapa warga atau pertemuan tatap muka yang biasa juga di sebut sebagai kampanye blusukan.
Dalam giat pengawasan tersebut Jajaran Panwascam Compreng tidak menemukan indikasi pelanggaran karena peserta pemilu dari partai Golkar tersebut tidak menggunakan pasilitas yang dilarang seperti berkampanye di dalam sarana peribadatan, sarana Pendidikan ataupun sarana pemerintahan.
Serta dalam kegiatan tersebut juga tidak melibatkan Kepala Desa Apatarat Desa ataupun Ketua BPD beserta anggota BPD yang jelas jelas secara subyektik dilarang untuk terlibat didalam kegiatan Kampanye, pungkas Akmal.