SUBANG- Dengan mengundang unsur muspika dan kalangan media, Panwascam Pagaden kembali gelar Pres Rilis guna menyampaikan kepada publik terkait hasil pengawasan yang dilakukan baik oleh Panwas Kelurahan Desa (PKD) maupun yang dilakukan langsung oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Pagaden yang digelar sore ini, Selasa, 23 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.
Giat Pres Rilis tersebut dihadiri oleh jajaran Muspika Kecamatan Pagaden, dari unsur Kecamatan dihadiri oleh Kase Kesos, Drs Roskita Sudiman, M.M., dan Pol PP Kecamatan, Aang Gunawan unsur Polsek dihadiri Kanit Lantas, Ipda Masnoan dan Bhabinkamtibmas Desa Sukamulya, Aiptu Ace Suryana, dari Unsur Danramil di hadiri oleh, Pertumbuhan Dudung beserta sejumlah awak media yang meliput kegiatan tersebut.
Dalam giat nya Ketua Panwascam Pagaden Edi Sopian, S.Pd., menyampaikan bahwa kami Panwascam Pagaden sampai dengan hari ini telah melakukan beberapa kali pengawasan langsung dan pencegahan pelanggaran dalam kegiatan Kampanye Caleg dari berbagai Parpol beserta kampanye tim relawan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Pada 13 Januari 2024 Panwascam Pagaden Kordiv SDM yang juga sebagai Ketua Panwascam Pagaden dan Kordiv PPPS, Yudi Mudyana, A.Md.T., beserta PKD Desa Sukamluya Jajang Sukarja melakukan pengawasan kampanye Caleg DPRD Kabupaten Subang Dapil VI Partai Nasdem Dafin Faturahman bersama Caleg DPR-RI Partai Nasdem Eep Hidayat mantan Bupati Subang yang akrab disapa Mang Eep, bersama Tim Relawan Nasional pemenangan Presiden nomor urut 01 Amin.
Dalam giat nya Kolaborasi Caleg bersama Tim Pemenangan Presiden nomor urut 01 Amin mengundang warga untk melaksanakan cek kesehatan secara cuma cuma atau gratis dan penjualan sembako murah kepada warga sekitar yang berlokasi di rumah kediaman Caleg DPRD Subang Dafin Faturahman yang beralamat di Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden.
Selain itu Panwascam Pagaden juga berhasil melaksanakan pencegahan terhadap Caleg DPR-RI Partai PPP Dapil IX atas nama Mita Sri Rahayu yang rencananya akan melaksanakan giat kampanye didalam pesantren persis yang berlokasi di Desa Kamarung.
Setelah menerima pemberitahuan dalam bentuk PDF yang dikirim oleh salah satu Staf Bawaslu Kabupaten Subang beberapa hari sebelemu giat kampanye tersebut dilaksanakan, Panwascam Pagaden langsung melayangkan surat kepada pengurus pesantren melalui PKD guna melakukan giat pencegahan mengingat giat kampanye yang akan dilaksanakan di pesantren tersebut jelas jelas melanggar UU No. 7 tahun 2017 pasal 280 terkait larangan berkampanye disarana peribadatan, sarana pendidikan dan sarana pemerintahan, bahkan jika memaksa untuk melaksanakan giat kampanye ditempat terlarang tersebut, Gakumdu Kabupaten Subang siap menggiring Caleg dan penanggung jawab pesantren tersebut ke ranah hukum dan bisa dijerat dengan tuduhan berkampanye ditempat yang dilarang sesuai dengan UU No. 7 tahun 2017 pasal 521 dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 Juta rupiah, pungkas Edi.