Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman jelaskan proses penanganan perkara dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilpres Tahun 2024 |
NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman pastikan semua laporan dan temuan indikasi pelanggaran dalam kegiatan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Capres/cawapres Tahun 2024 ini akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Jadi tidak serta merta semua aduan dan temuan berakhir dengan sangsi bagi para terduga pelaku. Semuanya tergantung pada proses di dalamnya," ujar Asep Tandang kepada netsembilan.com. Senin (12/02/2024).
Dijelaskannya, bila ada laporan, aduan masyarakat, maupun temuan dari Bawaslu menyangkut dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilpres, terlebih dahulu akan dilakukan proses penelusuran dalam perkara tersebut. Setelah itu, masuk ke proses pengawasan.
"Dari sini, akan diputuskan melalui rapat pleno untuk menentukan apakah sebuah peristiwa itu masuk dalam pelanggaran Pemilu atau tidak," jelas Ketua Bawaslu Cianjur.
Setelah itu, lanjut Asep Tandang, dilakukan sebuah kajian yang jarak waktunya selama seminggu. Bila dibutuhkan, waktu ini bisa ditambah lagi.Dan selama prosesnya, semua pihak baik itu terduga, para saksi dan bukti - bukti akan dipelajari.
"Ujung dari semua proses adalah keputusan bahwa, perkara yang dimaksud ini masuk dalam pelanggaran Pemilu atau tidak. Dan lanjutannya adalah limpahan perkara ke Gakumdu," sambungnya.
Asep Tandang juga mengatakan, apabila indikasi pelanggaran Pemilu atau Pilpres ini bisa berlanjut hingga ke tahap pengadilan. Hal tersebut sudah bukan lagi domain Bawaslu.
"Putusan pengadilan menyangkut perkara Pemilu atau Pilpres bersifat final dan mengikat," pungkasnya. (Ruslan Ependi)