Iklan

Iklan

Dekot Desak Kejari Cianjur Segera Tetapkan Status Tersangka Dugaan Korupsi PT. CSM

klikindonesia
1 Feb 2024, 19:16 WIB Last Updated 2024-02-01T12:16:40Z


Presidium LSM Dekot, Dian Rahadian memberikan pernyataan sikap dukungannya terhadap Kejari dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi APBF Cianjur sebesar 10 Milyar Rupiah yang melibatkan PT. CSM

NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Kota (Dekot) geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur guna menuntut agar serius dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT. Cianjur Sugih Mukti (CSM) dengan total nilai 10 Miliar Rupiah yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur Tahun 2022.

"Uang 10 Miliar Rupiah ini hasil pajak dan retribusi daerah yang dari masyarakat Cianjur. Jadi, Dekot mendekat supaya pihak Kejaksaan Negeri Cianjur serius dalam menanganinya," ujar Presidium LSM Dekot, Dian Rahadian kepada netsembilan.com. Kamis (1/02/2024).

Dian menambahkan, bila semua bukti yang dibutuhkan sudah lengkap, Kejaksaan Negeri Cianjur wajib untuk sesegera mungkin menetapkan siapapun yang terlibat dinaikan statusnya menjadi tersangka.

"Rasa keadilan harus ditegakkan dan uang rakyat wajib diselamatkan," tegas Dian.

Dikatakannya, kejaksaan juga wajib memeriksa Bupati Cianjur, Herman Suherman , Ketua DPRD Kabupaten Cianjur dan Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cianjur. Karena pihak-pihak tersebut yang mengetahui sejak awal perencanaan, pencairan dan pemanfaatan dana sebesar Rp. 10 Miliar tersebut.

"Jangan tebang pilih, siapapun yang diduga kuat mengetahui persoalan gelontoran dana 10 Miliar untuk PT. CSM, periksa untuk dimintai keterangannya," katanya.

Dalam kesempatan tatap muka dengan pihak Kejaksaan Negeri Cianjur tersebut, LSM Dekot juga mendesak agar kasus - kasus dugaan korupsi lainnya tetap diselidiki lebih lanjut. Termasuk yang sudah mendapatkan ponis pengadilan seperti kasus Bansos maupun kasus korupsi Makan minum (Mamin) beberapa tahun yang lalu.

Sementara dari pihak Kejaksaan Negeri Cianjur melalui Kasi Pidsus, Amalia Sari menyatakan, pihaknya akan tetap konsisten dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi. Apapun jenisnya dan siapapun itu terduga pelakunya.

"Saya mengapresiasi masukan dari kalangan masyarakat dalam semua perkara dugaan kasus tidak pidana korupsi," ucap Amalia dihadapan Presidium LSM Dekot.

Dijelaskannya, Kejaksaan Negeri Cianjur sudah melakukan penyeledikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. CSM sejak Tahun 2023 lalu. Dan perkembangannya masih berlanjut, karena semuanya membutuhkan proses yang hasilnya harus benar matang.

"Dalam menetapkan pihak tersangka pun kami akan melakukan sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan bukti penguat. Dan tidak semuanya pihak terperiksa yang mengetahui bisa ditetapkan sebagai tersangka. Bisa juga dengan status justice Collaborator," jelas Amalia.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cianjur memaparkan, pihaknya akan tetap konsisten dengan semangat pemberantasan korupsi yang ditangani. Dua kasus korupsi bahkan sudah sampai ke pengadilan dan putusaanya sesuai dengan yang didakwakan.

"Selain akan tetap konsisten kami juga mendahulukan hati nurani agar tercipta rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat," pungkasnya. (Ruslan Ependi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dekot Desak Kejari Cianjur Segera Tetapkan Status Tersangka Dugaan Korupsi PT. CSM

Terkini

Iklan