Iklan

Iklan

Dekot Menilai Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi PT. CSM Tebang Pilih

klikindonesia
3 Feb 2024, 21:22 WIB Last Updated 2024-02-03T14:22:30Z

Ketua Presidium LSM Dekot Dian Rahadian (kedua dari kiri), akan tetap mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMD Kabupaten Cianjur PT. CSM yang merugikan negara sebesar Rp. 2,7 Miliar

NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Ketua Presidium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Kota (Dekot), Dian Rahadian menyatakan penetapan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. Cianjur Sugih Mukti (CSM) terkesan tebang pilih. Hal tersebut dikatakannya pada momentum Ulang Tahun LSM Dekot yang 23, bertempat di kawasan Cagenang, Kecamatan Cianjur.

"Kita menilainya seperti itu, karena yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang yang berposisi dibawah dewan direksi," ujar Dian Rahadian. Sabtu (03/02/2024).

Menurutnya, nilai yang diperkirakan hilang yaitu Rp.2,7 Miliar, dari nilai total Rp. 10 Miliar terlalu besar bila dibandingkan dengan posisi ketiga tersangka yang jauh dari jabatan pemegang kebijakan di PT. CSM.

"Kita menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan. Tapi kami akan tetap mengawal kasus ini bila terdapat keganjilan," katanya.

Ditegaskannya, Dekot akan mendatangi pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur guna mengetahui alur pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 10 Milyar Rupiah untuk PT. CSM.

"Kita wajib tahu semua penggunaan uang APBD yang diambil dari pajak dan retribusi rakyat," tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Yudi Prihastoro mengumumkan, ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT. CSM yang merupakan perusahaan BUMD Kabupaten Cianjur tersebut ialah, AH yang menjabat asisten manajer atau Spv sales, FMR yang merupakan Spv sales, dan RTP yakni Spv Operasional. (Ruslan Ependi)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dekot Menilai Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi PT. CSM Tebang Pilih

Terkini

Iklan