Iklan

Iklan

Jajaran Polres Indramayu Berhasil Meringkus 10 Pelaku Pengedar Narkoba

klikindonesia
6 Feb 2024, 15:07 WIB Last Updated 2024-02-06T08:07:56Z


Netsembilan.com Indramayu- Jajaran Polres Indramayu Satresnarkoba Kabupaten Indramayu meringkus 10 pengedar Narkoba, Awal Januari sampai awal Februari 2024 saat. di konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa 6/2/2024.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menyatakan dalam Operasi Jajaran Polres Indramayu awal januari sampai dengan Februari berhasil mengungkap pengedar Obat Keras Tertentu 6 kasus, dengan rincian Kasus sabu 3 Orang Laki-Laki. Kasus ganja 1 Orang Laki-Laki dan Jumlah tersangka: 10 Orang Laki-Laki.

"Untuk Barang Bukti, Sabu 24,28 (dua puluh empat koma dua delapan) gram;
Ganja Kering 2 (dua) Kilo gram,
Obat keras tertentu jenis Tramadol HCL 2.019 butir, Hexymer 3.592 butir, Trihex 45 butir (Total 5.656/lima ribu enam ratus enam puluh lima) butir.
HP: 10 (sepuluh) buah.

"Tempat Kejadian Perkara (TKP)  di 9 (sembilan) Kecamatan: Jatibarang, Arahan, Widasari, Kedokanbunder, Indramayu,Gabuswetan, Sukra, Anjatan dan Sliyeg Kabupaten Indramayu." Tuturnya.

"Uang Tunai Hasil Penjualan Rp 1.015.000,- (satu juta lima belas ribu rupiah).

"Ancaman hukuman para Pengedar Narkoba Pasal 111 Ayat (2) dan Atau Pasal 112 Ayat (1) dan (2) dan atau pasal  114 Ayat (1) dab (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengen Ancaman  Hukuman minimal  4 tahun sampai paling lama 20 tahun dengan DENDA 800 juta rupiah sampai dengan 10 miliar rupiah." Ucapnya.
(Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jajaran Polres Indramayu Berhasil Meringkus 10 Pelaku Pengedar Narkoba

Terkini

Iklan