Iklan

Iklan

Kejari Indramayu Lakukan Pemusnahan BB dari 80 Perkara Pidum

klikindonesia
7 Feb 2024, 18:23 WIB Last Updated 2024-02-07T11:23:36Z

NET9 // Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dari 80 perkara Pidana Umum, pada Rabu (07/02/2024).

Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Kejari Indramayu, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Arief Indra Kususna Adhi, disaksikan oleh para Kepala Seksi dan Kasubagbin serta Jaksa Penuntut Umum.

Pada kesempatan itu, Arief mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti harus segera dilakukan oleh Jaksa atas putusan yang sudah inkracht.


"Pemusnahan BB merupakan tugas dan kewajiban Jaksa dalam melaksanakan putusan atau penetapan Hakim yang telah inkracht untuk dieksekusi, salah satunya dengan dimusnahkan dan dikembalikan kepada para pihak yang harus selesai secepatnya," katanya.
 


Arief juga menyampaikan bahwa Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Inkracht berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : PRINT-255/M.2.21/Enz.3/02/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang berasal dari 80 (delapan puluh) perkara Tindak Pidana Umum sampai dengan bulan Januari 2024.

Sementara itu, Taufik Hidayah, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan, Kejari Indramayu mengungkapkan, BB yang saat ini dimusnahkan mayoritas berasal dari kasus narkotika dan obat-obatab terlarang 



"Pemusnahan BB ini dari 80 perkara pidana umum yang telah inkracht, diantaranya narkotika berupa sabu sebanyak 10 perkara, ganja 3 perkara, Psikotropika berupa Alprazolam sebanyak 271 butir, obat-obatan berupa Dextromethorphan  2.789 butir, hexymer  20.188 butir, Tramadol  6.408 butir dan Trihexyphenidyl  2.605 butir, 54 alat judi, 44 buah alat elektronik, 3 buah senjata tajam, 54 potong pakaian dan lain-lain," ungkap Taufik.

Seluruh Barang Bukti tersebut selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.


Laporan: Ari
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Indramayu Lakukan Pemusnahan BB dari 80 Perkara Pidum

Terkini

Iklan